Ngaku Khilaf, Nyaris Dihakimi Massa
Posted by
Unknown on Wednesday, 17 December 2014
Lumajang, Memo
Gelap mata, Didik Endrianto bin Naeri (35), warga Jalan
Sunan Muria RT 001 RW 003, Desa KebonsariWetan, Kecamatan Kanigaran,
Probolinggo, nekat mencuri uang yang terletak didalam kotak amal masjid Darul
Muttaqin Dusun Pondoksari, Desa Kalibotol Kidul, Kecamatan Jatiroto, sebesar
Rp. 1.903.000.
Saat pelaku berusaha kabur, kepergok Hamid warga
setempat yang rumahnya sekitar masjid. Karena gelagat pelaku mencurigakan
apalagi melihat kotak amal jariyah ditemukan dalam kondisi rusak dan uangnya
raib, Hamid pun terus meneriaki maling. Pelaku pun terus kabur dengan membawa
uang hasil curiannya.
Teriakan Hamid membuat sejumlah warga sekitar Masjid
Darul Muttaqin berdatangan. Didepan warga Hamid menyampaikan jika uang amal
masjid yang ada didalam kotak amal raib dicuri maling.”Saya curiga terhadap
orang yang baru keluar dari masjid ini, itu orangnya lari keutara. Saya ngomong
gitu pada warga karena sangat gelagatnya sangat mencurigakan mas,”kata Hamid
Usai mendengar penjelasan dari Hamid, sejumlah warga
terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dasar lagi mujur, pelaku pun
berhasil diamankan. T api sayang,
ketika dituduh telah mencuri uang amal masjid, pelaku menolak.”Saya bukan
maling, saya tadi hanya singgah sebentar untuk sholat,”aku pelaku
karena warga tidak yakin dan percaya atas
pengakuannya, sejumlah warga pun langsung menangkap pelaku dan menggeledahnya.
Betapa kagetnya, ketika warga menemukan uang pecahan campuran sebanyak
1.903.000. Tidak sedikit, warga yang
jengkel kemudian menghakimi pelaku.
Aksi warga terhenti setelah pelaku mengakui
perbuiatannya.”Saya mencuri uang amal masjid karena saya gelap mata. Saya
benar-benar khilaf pak, tolong lepaskan. Saya berjanji tidak akan melakukan
perbuatan seperti ini lagi,”pinta pelaku pada warga.
Karena perbuatan pelaku melanggar hukum yang
berlaku, warga terus menyerahkan pelaku ke petugas Polsek Jatiroto berikut
Barang Bukti berupa kotak amal yang rusak berikut uang sebesar Rp.
1.903.000.”Pelaku berikut BB sudah kami serahkan ke Polsek jatiroto. Yang pasti
kami bersama pengurus masjid meminta pelaku untuk diproses secara
hukum,”pungkas Hamid
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasubag
Humas AKP Sugiyanto saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, kasus
pencurian uang amal masjid TKP Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, sudah
ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Jatiroto.
“Kini pelaku sudah
mendekam di kamar tahanan Mapolsek Jatiroto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman maksimal 5 Tahun
penjara,”uangkap AKP Sugiyanto (cho)
0 Komentar:
Post a Comment