Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 17 December 2014

Ngaku Khilaf, Nyaris Dihakimi Massa

Posted by on Wednesday, 17 December 2014



Lumajang, Memo
Gelap mata, Didik Endrianto bin Naeri (35), warga Jalan Sunan Muria RT 001 RW 003, Desa KebonsariWetan, Kecamatan Kanigaran, Probolinggo, nekat mencuri uang yang terletak didalam kotak amal masjid Darul Muttaqin Dusun Pondoksari, Desa Kalibotol Kidul, Kecamatan Jatiroto, sebesar Rp. 1.903.000.
Saat pelaku berusaha kabur, kepergok Hamid warga setempat yang rumahnya sekitar masjid. Karena gelagat pelaku mencurigakan apalagi melihat kotak amal jariyah ditemukan dalam kondisi rusak dan uangnya raib, Hamid pun terus meneriaki maling. Pelaku pun terus kabur dengan membawa uang hasil curiannya.
Teriakan Hamid membuat sejumlah warga sekitar Masjid Darul Muttaqin berdatangan. Didepan warga Hamid menyampaikan jika uang amal masjid yang ada didalam kotak amal raib dicuri maling.”Saya curiga terhadap orang yang baru keluar dari masjid ini, itu orangnya lari keutara. Saya ngomong gitu pada warga karena sangat gelagatnya sangat mencurigakan mas,”kata Hamid
Usai mendengar penjelasan dari Hamid, sejumlah warga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dasar lagi mujur, pelaku pun berhasil diamankan. T       api sayang, ketika dituduh telah mencuri uang amal masjid, pelaku menolak.”Saya bukan maling, saya tadi hanya singgah sebentar untuk sholat,”aku pelaku
karena warga tidak yakin dan percaya atas pengakuannya, sejumlah warga pun langsung menangkap pelaku dan menggeledahnya. Betapa kagetnya, ketika warga menemukan uang pecahan campuran sebanyak 1.903.000.  Tidak sedikit, warga yang jengkel kemudian menghakimi pelaku.
Aksi warga terhenti setelah pelaku mengakui perbuiatannya.”Saya mencuri uang amal masjid karena saya gelap mata. Saya benar-benar khilaf pak, tolong lepaskan. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan seperti ini lagi,”pinta pelaku pada warga.
Karena perbuatan pelaku melanggar hukum yang berlaku, warga terus menyerahkan pelaku ke petugas Polsek Jatiroto berikut Barang Bukti berupa kotak amal yang rusak berikut uang sebesar Rp. 1.903.000.”Pelaku berikut BB sudah kami serahkan ke Polsek jatiroto. Yang pasti kami bersama pengurus masjid meminta pelaku untuk diproses secara hukum,”pungkas Hamid
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, kasus pencurian uang amal masjid TKP Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Jatiroto.
“Kini pelaku sudah mendekam di kamar tahanan Mapolsek Jatiroto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,”uangkap AKP Sugiyanto (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top