Kades Tipu Warga, Ajukan Damai Kepada Korban
Posted by
Admin Cs on Tuesday, 26 May 2015
Lumajang, Memo_Setelah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Yosowilangun, selama hampir seluluh hari. Mariyun Mariyono (tersangka ) mantan Kepala Desa Jarit, Kecamatan Candipuro memohon kepada polisi untuk mengajukan damai kepada korban Khurul F. Minggu (24/5) siang.
Kepada petugas tersangka berjanji, sanggup mengembalikan seluruh uang korban yang dulu pernah dipakainya setelah ia dibebaskan dari tahanan. Sebagai jaminan, tersangka sanggup memberikan uang muka kepada korban sebesar Rp 10 juta rupiah.Namun demikian, korban enggan menyanggupi permintaan damai yang diajukan tersangka melalui petugas Polsek Yosowilangun. Pasalnya, besarnya uang muka itu tidak sesuai dengan jumlah uang miliknya yang telah ditipu oleh tersangka. “Masak, uang saya hampir lima puluh juta kok mau dibayar cuma sepuluh juta,” terang korban kepada Memo.
Korban khawatir, uang sebesar Rp 10 juta tersebut hanya akal-akalan agar tersangka bisa mendapat surat pernyataan damai dari dirinya. Bukan tidak mungkin kata korban, kemudian tersangka tidak mau membayar sisanya. “Soalnya jika uang sepuluh juta itu saya terima, saya tidak akan bisa lagi melanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.
Namun demikian lanjut korban, ia tidak menutup kemungkinan untuk berdamai dan mencabut laporannya di kepolisiaan. Akan tetapi, tersangka harus mengembalikan seluruh uang miliknya yang pernah ditipu olehnya. “Kalau tersangka mau mengembalikan seluruh uang saya, baru saya mau berdamai dan mencabut laporan saya kepada polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mariyun Mariyono (63), mantan Kepala Desa (Kades) Jarit, Kecamatan Candipro akhirnya resmi ditahan pihak Polsek Yosowilangun. Penahanan tersebut, atas dasar laporan dari korban bernama Khurul F. (47), warga Dusun Kebonsari, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun yang mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka, yang jumlahnya mencapai Rp 45 Juta.
Tersangka ditangkap pada Kamis (14/5) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulakklakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Keterangan petugas, penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban hampir berjalan sekira 1 tahun lalu. (tri)Pesta Sabu, Tersangka Penipuan Ditangkap
0 Komentar:
Post a Comment