Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 7 November 2014

Nganggur, Pilih Bandar Togel

Posted by on Friday 7 November 2014

Lumajang, Memo
Sekitar pukul 13.00 Wib, Polsek Kota berhasil meringkus bandar judi togel bernama Yoni (32), warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, di sebuah warung yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, Satu bendel kupon putih berisi pesanan nomor judi togel, sebuah bolpoint, sebuah rekapan serta sejumlah uang tunai 130 ribu riupiah. Karena perbuatan tersangka melanggar hukum, tersangka berikut BB nya langsung diangkut menuju ke Polsek Lumajang Kota untuk diperiksa.
Kapolsek Lumajang Kota Ipda Suhari melalui Kanit Reskrim Aipda Sugiarto kepada Memo mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari warga jika bandar judi togel asal Desa Mojo Padang seringkali bertransaksi judi togel disebuah warung yang terletak di Jalan Cokroamonito. “Kata warga bandar yang satu ini kesannya ngecer togel secara terang-terangan,”tutur Sugiarto
Karena kegiatan judi merupakan atensi pimpinan Polri dan harus ditiadakan,  begitu mendapat informasi pihaknya langsung bergerak cepat dengan mendatangi sasaran. Informasi warga itu memang benar. Melihat tersangka sibuk melayani pesanan angka togel dari sejumlah pelanggannya, pihaknya langsung menggerebeknya.
“Tersangka kaget melihat kedatangan kami, sejumlah BB yang berada diatas meja warung langsung kami amankan. Beberapa saat kemudian, tersangka berikut BB nya langsung diangkut menuju ke Mapolsek Lumajang Kota untuk diperiksa. Yang namanya penombok, saat itu semburat kabur,”ungkapnya
Tiba di Polsek Lumajang Kota, tersnagka langsung diperiksa oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan, tersnagka mengaku jika dirinya berprovesi sebagai bandar judi togel sejak beberapa bulan terakhir. Itupun, nekat lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.”Saya butuh biaya menghidupi keluarga di rumah, makanya saya nekat menjadi bandar togel kecil-kecilan,”aku tersangka
Usai diperiksa, tersangka terus diboyong menuju ke Mapolres Lumajang.”Tersangka kami sudah kami titipkan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas Aipda Sugiarto Kanit Reskrim Polsek Lumajang Kota (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top