Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 24 November 2014

Ngecer Togel, Warga Tempeh Diciduk Polisi

Posted by on Monday, 24 November 2014



Lumajang, Memo
Polres Lumajang dalam memberantas aksi perjudian, nampaknya tidak main-main. Sabtu (22/11) sekira pukul 16.30 Wib Sat Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengecer judi togel bernama Kos Sulianto (47), warga Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Terngah, Kecamatan Tempeh.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti 12 lembar kertas rekapan angka togel,1 buah HP merk Evercross, 1 buah bolpoint warna hitam dan uang tunai sebesar 192 ribu yang diduga hasil penjualan judi togel.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, Kos Sulianto ditangkap oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang disebuah warung yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh, saat sibuk melayani pembelian togel  pelanggannya. “Saat sibuk itulah, tersangka kami tangkap,”ujar AKP Heri Sugiono
Menurutnya, semenjak jajarannya mendapat informasi jika tersangka menjadi pengecer togel, pihaknya terus memantau aktifitas keseharian tersangka.”Saat tersangka sibuk melayani pembelian togel pelanggannya, langsung kami tangkap kemudian diboyong menuju ke ruang sidik Sat Reskrim Polres Lumajang,”katanya
Dalam proses pemeriksaan, didepan penyidik tersangka dengan terang-terangan mengakui perbuatannya.”Saya tidak mempunyai pekerjaan. Saya butuh biaya untuk menghidupi keluarga di rumah. Makanya saya nekat menjadi pengecer togel. Untungnya tidak seberapa, namun lancar,”terang tersangka
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, petugas terus membawa tersangka menuju ke kamar tahanan.”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top