Ngecer Togel, Warga Tempeh Diciduk Polisi
Posted by
Unknown on Monday, 24 November 2014
Lumajang, Memo
Polres Lumajang dalam memberantas aksi perjudian,
nampaknya tidak main-main. Sabtu (22/11) sekira pukul 16.30 Wib Sat Resmob
Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengecer judi togel bernama Kos
Sulianto (47), warga Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Terngah, Kecamatan Tempeh.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah
barang bukti 12 lembar kertas rekapan angka togel,1 buah HP merk Evercross, 1
buah bolpoint warna hitam dan uang tunai sebesar 192 ribu yang diduga hasil
penjualan judi togel.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat
Reskrim AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, Kos
Sulianto ditangkap oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang disebuah warung yang
terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh, saat sibuk melayani pembelian
togel pelanggannya. “Saat sibuk itulah,
tersangka kami tangkap,”ujar AKP Heri Sugiono
Menurutnya, semenjak jajarannya mendapat informasi
jika tersangka menjadi pengecer togel, pihaknya terus memantau aktifitas
keseharian tersangka.”Saat tersangka sibuk melayani pembelian togel
pelanggannya, langsung kami tangkap kemudian diboyong menuju ke ruang sidik Sat
Reskrim Polres Lumajang,”katanya
Dalam proses pemeriksaan, didepan penyidik tersangka
dengan terang-terangan mengakui perbuatannya.”Saya tidak mempunyai pekerjaan.
Saya butuh biaya untuk menghidupi keluarga di rumah. Makanya saya nekat menjadi
pengecer togel. Untungnya tidak seberapa, namun lancar,”terang tersangka
Setelah pemeriksaan
selesai dilakukan, petugas terus membawa tersangka menuju ke kamar
tahanan.”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan diancam
hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim
Polres Lumajang (cho)
0 Komentar:
Post a Comment