Penganiayaan Massal, KPAI Investigasi ke SD Negeri 01 Sawaran Kulon
Posted by
Unknown on Saturday, 22 November 2014
Lumajang, Memo
Pasca
penganiayaan 7 siswa kelas II Sekolah Dasar Negeri 01 Desa Sawaran Kulon,
Kecamatan Kedungjajang, yang dilakukan oleh semua siswa mulai dari kelas I
hingga kelas VI yang menyebabkan ke 7 korban mengalami luka lebam kehitaman
disejumlah bagian tubuhnya beberapa waktu yang lalu mendapat perhatian serius
dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat yang berkantor di Jakarta.
Kemarin
pagi KPAI pusat Jakarta melakukan sidak ke SD Negeri 01 Desa Sawaran Kulon,
Kecamatan Kedungjajang dalam rangka menindaklanjuti laporan orang tua korban
penganiayaan dimaksud. Dalam Sidak tersebut, Tim KPAI didampingi oleh KPAI
Kabupaten Lumajang, Kepala UPTD Kecamatan Kedungjajang, petugas dari Kecamatan
serta perwakilan dari Mapolsek Kedungjajang.
Susanto
Komisioner KPAI pusat ketika dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, setelah
melakukan pertemuan dengan sejumlah guru SD Negeri 01 D
esa Sawaran Kulon yang
didampingi oleh sejumlah perwakilan dari jajaran Muspika Kecamatan Kedungjajang
yang berlangsung cukup singkat, ditemukan keutuhan kejadian penganiayaan
terhadap 7 siswa kelas II yang dilakukan oleh semua murid SD Negeri 01 Desa
Sawaran Kulon atas perintah seorang guru bernama Tutik lantaran tidak
mengerjakan tugas rumah.
“Kami
bersama tim datang langsung ke SD Negeri 01 Desa Sawaran Kulon ini tidak lain
untuk memastikan kebenaran akan pengaduan orang tua korban. Ternyata, faktanya
memang benar telah terjadi penganiayaan secara massal atas perintah seorang
oknum guru berinisial T,”tutur Susanto
Akibat
insiden ini membuat beberapa korban dari 7 korban mengalami trauma yang menyebabkan
tidak mau sekolah dengan alasan takut. Parahnya lagi, pihak sekolah terkesan
mempersulit ketika salah satu orang tua korban hendak mengurus surat pindah ke
sekolah lain. “Hal ini juga tidak harus terjadi, makanya akan kami dalami semua
data yang berhasil kami temukan ini,”tuturnya
Meski
begitu, pihaknya juga sudah merekomendasikan pada pemerintah Kabupaten
Lumajang agar kasus-kasus seperti ini
tak terjadi lagi baik disekolah ini maupun disekolah lain. Bahkan, pihaknya juga mendesak kepada pemkab
Lumajang agar meningkatkan pencegahan
dini pada perlindungan anak baik secara fisik maupun piskis.
“KPAI berharap kedepan kejadian yang seperti ini
tidak terjadi lagi baik disekolah ini maupun disekolah lain. Guru dengan wali
murid harus bisa berkomunikasi dengan baik dalam rangka bersama-sama menjadikan
anak-anak bangsa ini menjadi pintar, cerdas, berprestasi sehingga bisa meraih cita-citanya derngan
baik dan sukses,”pungkas Susanto
Sementara
itu Eka Agustika salah satru orang tua korban kepada sejumlah wartawan
mengatakan sangat senang sekali dengan kedatangannya tim KPAI dari Jakarta yang
telah memberikan semangat dan dukungan terhadap dirinya dalam menghadapi kasus
penganiayaan yang menimpa anak semata wayangnya.”Anak saya hingga saat ini
tidak mau sekolah. Setiap saya suruh sekolah, dia ngomong takut pada bu Tutik
dan takut dijewet lagi,”terang Eka
Disinggung bagaimanadengan perkembangan
laporannya di Polsek Kedungjajang, Eka menyampaikan proses hukum terhadap kasus
penganiayaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku.”
Kedatangan Tim KPAI tidak menggugurkan proses hukum yang sudah kami laporkan,
sangat tidak adil ketika guru yang membuat anak saya trauma seperti tidak dikum
mas,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment