Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday 25 November 2014

Sebelum Digusur, Pemilik Warung JLT Didata

Posted by on Tuesday 25 November 2014



Lumajang, Memo
Menindak lanjuti hasil rapat dengan Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik bersama masyarakat dan tokoh agama pada Jumat (21/11) malam  kemarin yang dilaksanakan di Gedung Panti PKK Pemkab Lumajang. Telah diperoleh keputusan, bahwasannya kepada para pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunan warungnya.
Namun demikian, pihaknya masih bijak dengan melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung yang ada di Jalan Lingkar Timur.“Hari ini kami akan melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung-warung di JLT,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemkab Lumajang, Totok Suharto ketika ditemui Memo di ruang kerjanya pada Senin (24/11) pagi kemarin.
Pendataan tersebut, akan diawali dari ujung paling selatan yang masuk pada wilayah Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang hingga paling utara masuk wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang yang menggunakan Daerah Milik Jalan (Damija).
” Selanjutnya, warung-warung tersebut akan kami beri tanda berupa nomor urut yang kami tempelkan dibagian depan,” jelasnya. Hal itu dilakukan, dengan maksud untuk membantu manakala pada batas waktu yang telah ditentukan  ada pemilik warung yang tidak dilakukan pembongkaran, maka barang-barang yang ada di dalam warung tersebut akan diantar ke rumah masing-masing pemilik.
Hal itu rencananya, berlaku bagi keseluruh para pemilik usaha. Baik terhadap pemilik warung yang berdiri pada tanah miliknya maupun pada warung yang keseluruhan menggunakan Damija. “Meskipun warung berdiri pada tanah miliknya namun halamannya memakan Damija juga akan kami tertibkan,” jelas Totok.
Ditambah lagi kata Totok, pemilik warung remang-remang yang menyediakan jasa karaoke serta posisinya bangunanya menggunakan  Damija maka akan menjadi sasaran penertiban. “Meski tempat usaha berada pada tanah miliknya namun tidak memiliki ijin operasi, maka akan kami tertibkan juga,” pungkas Totok. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top