Sebelum Digusur, Pemilik Warung JLT Didata
Posted by
Unknown on Tuesday 25 November 2014
Lumajang, Memo
Menindak lanjuti hasil rapat dengan Wakil Bupati
Lumajang, As’at Malik bersama masyarakat dan tokoh agama pada Jumat (21/11)
malam kemarin yang dilaksanakan di
Gedung Panti PKK Pemkab Lumajang. Telah diperoleh keputusan, bahwasannya kepada
para pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunan warungnya.
Namun demikian, pihaknya masih bijak dengan melakukan
pendataan ulang terhadap para pemilik warung yang ada di Jalan Lingkar Timur.“Hari
ini kami akan melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung-warung di
JLT,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemkab Lumajang,
Totok Suharto ketika ditemui Memo di ruang kerjanya pada Senin (24/11) pagi
kemarin.
Pendataan tersebut, akan diawali dari ujung paling
selatan yang masuk pada wilayah Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang hingga
paling utara masuk wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang yang
menggunakan Daerah Milik Jalan (Damija).
” Selanjutnya, warung-warung tersebut akan kami beri
tanda berupa nomor urut yang kami tempelkan dibagian depan,” jelasnya. Hal itu
dilakukan, dengan maksud untuk membantu manakala pada batas waktu yang telah
ditentukan ada pemilik warung yang tidak
dilakukan pembongkaran, maka barang-barang yang ada di dalam warung tersebut
akan diantar ke rumah masing-masing pemilik.
Hal itu rencananya, berlaku bagi keseluruh para
pemilik usaha. Baik terhadap pemilik warung yang berdiri pada tanah miliknya
maupun pada warung yang keseluruhan menggunakan Damija. “Meskipun warung
berdiri pada tanah miliknya namun halamannya memakan Damija juga akan kami
tertibkan,” jelas Totok.
Ditambah lagi kata Totok, pemilik warung
remang-remang yang menyediakan jasa karaoke serta posisinya bangunanya menggunakan Damija maka akan menjadi sasaran penertiban.
“Meski tempat usaha berada pada tanah miliknya namun tidak memiliki ijin
operasi, maka akan kami tertibkan juga,” pungkas Totok. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment