Senpi Hilang, Ganti 10 Kali Lipat
Posted by
Unknown on Tuesday, 18 November 2014
Lumajang, Memo
Senen (17/11) sekira pukul 08.00 Wib,
Satuan Provesi dan Pengamanan (Sat
Propam) Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap 138 Senjata Api (Senpi)
yang dipinjam pakaikan terhadap para personil Polres maupun Polsek jajaran se
Kabupaten Lumajang. Pemeriksaan yang rutin dilakukan pada setiap bulan ini
dilakukan dalam rangka untuk mengetahui akan kondisi senpi berikut surat
kelengkapannya.
Apabila dalam pemeriksaan senpi nanti
didapati ada surat ijin pinjam pakai senpi mati, maka pihaknya akan langsung
mengamankan senpi tersebut dan akan diberikan kembali pada anggota pemegang
senpi dimaksud setelah surat pinjam pakainya selesai disambung. Hal ini
disampaikan oleh Kasi Propam Polres Lumajang Ipda Nurkhamim.
Menurutnya, pihaknya melakukan
pemeriksaan terhadap kondisi 138 senpi milik anggota itu tidak bekerja
sendirian. Melainkan juga dibantu oleh sejumlah petugas dari Sarana dan
Prasarana (Sarpras) Polres Lumajang.
“Pemeriksaan senpi bertujuan agar semua
anggota pemegang senpi tertib melakukan perpanjangan surat ijin pinjam pakai.
Juga memastikan akan kondisi senpi itu dalam keadaan siap pakai ketika hendak
digunakan,”kata Ipda Nur Khamim
Apabila dalam pemeriksaan itu ditemukan
senpi milik anggota hilang, maka anggota bersangkutan diwajibkan untuk
mengganti 10 kali lipat dari harga senpi yang dipinajam pakainya itu.”Misalkan
senpi yang dipinjam pakai itu harganya 25 juta, jika hilang maka anggota
bersangkutan wajib hukumnya untuk mengganti sebesar 250 juta,”tuturnya
Melalui pemeriksaan ini, pihaknya
berharap agar setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan untuk berhati-hati
dalam menyimpan juga dalam merawatnya. Adapun kriteria yang dilakukan dalam
pemeriksaan antara lain tata cara bagaimana memegang senpi yang benar, menjaga
dan merawat senpi yang benar juga bagaimana cara menggunakan senpi yang benar.
Disinggung apakah ada sangsi misalkan
ditemukan satu peluru dari masing-masing senpi
yang dipegang anggota tanpa ada penjelasan yang bisa
dipertanggungjawabkan, dengan tegas Ipda Nur Khamim pihaknya segera melakukan
pengusutan hingga tuntas terkait hal itu.
“Pemegang senpi itu akan diperiksa, hasilnya akan diserahkan pada pimpinan. Ngomong soal sangsi atau tindakan, itu
kewenangan pimpinan.
Kami Sat Propam Polres Lumajang tinggal menunggu perintah pimpinan yang kemudian langsung dilaksanakan,”pungkas Kasi Propam Polres
Lumajang Ipda Nur Khamim (cho)
0 Komentar:
Post a Comment