Tambah Penghasilan, Kuli Bangunan Ngecer Togel
Posted by
Unknown on Monday 17 November 2014
Lumajang, Memo
Mencari penghasilan lebih, seorang kuli
bangunan bernama Supar alias Samad (59), warga Desa Purworejo, Kecamatan
Senduro, nekat ngecer judi toto gelap (Togel) berkeliling kampung dengan
menggunakan sepeda pancal. Aksi pengecer
judi togel tersebut terendus oleh
petugas Polsek Padang dan terus dilakukan pemantauan.
Saat sibuk melayani pembelian dari
sejumlah pelanggannya diwilayah Dusun
Sumbersari, Desa Barat, Kecamatan Padang,
sekira pukul 15.30 Wib kemarin sore, Supar bin Samad dibekuk petugas Sat
Reskrim Polsek Padang yang telah memantauanya sejak beberapa hari terakhir.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan
petugas, seperti sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan judi togel dan
satu bandel kertas rokok warna merah yang penuh berisi tulisan angka judi
togel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terus digelandang
menuju ke Mapolsek Padang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad
ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, sebenarnya tersangka ini sudah lama
menjalani profesi menjadi pengecer togel berkeliling kampung, berkali-kali
hendak ditangkap namun saat hendak ditangkap tersangka ini lolos dari pantauan
petugas.” Baru kali ini tersangka berhasil kami tangkap,”tutur AKP Mulaydi
Surahmad
Saat digeledah, petugas berhasil
mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan judi togel dan satu
bandel kertas rokok.”Tersangka hampir kami lepas pada saat itu, karena beberapa
kali digeledah kami tidak menemukan alat bukti yang kuat. Setelah satu bendel
kertas rokok bercampur tembakau dan cengkeh itu kami buka, ternyata isinya tulisan
angka togel. Langsung kami boyong ke Polsek Padang,”ujarnya
Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat
menjadi pengecer togel karena terdesak kebutuhan ekonomi.”Saya nekat melakukan
hal ini karena mencari keuntungan lebih. Semua pesanan angka togel, saya tullis
dikertas rokok yang dicampur dengan tembakau dan cengkeh itu. Sengaja saya
lakukan cara itu, untuk mengelabuhi petugas,”aku tersangka
Beberapa saat setelah
menjalani proses pemeriksaan, tersangka terus digelandang masuk ke kamar
tahanan.”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan anacaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara atau membayar denda sebesar 25 juta
rupiah,”pungkas AKP Mulyadi Surahmad Kapolsek Padang. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment