Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 17 November 2014

Tambah Penghasilan, Kuli Bangunan Ngecer Togel

Posted by on Monday 17 November 2014



Lumajang, Memo
Mencari penghasilan lebih, seorang kuli bangunan bernama Supar alias Samad (59), warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, nekat ngecer judi toto gelap (Togel) berkeliling kampung dengan menggunakan sepeda pancal.  Aksi pengecer judi  togel tersebut terendus oleh petugas Polsek Padang dan terus dilakukan pemantauan.
Saat sibuk melayani pembelian dari sejumlah pelanggannya diwilayah Dusun
Sumbersari, Desa Barat, Kecamatan Padang, sekira pukul 15.30 Wib kemarin sore, Supar bin Samad dibekuk petugas Sat Reskrim Polsek Padang yang telah memantauanya sejak beberapa hari terakhir.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, seperti sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan judi togel dan satu bandel kertas rokok warna merah yang penuh berisi tulisan angka judi togel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terus digelandang menuju ke Mapolsek Padang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, sebenarnya tersangka ini sudah lama menjalani profesi menjadi pengecer togel berkeliling kampung, berkali-kali hendak ditangkap namun saat hendak ditangkap tersangka ini lolos dari pantauan petugas.” Baru kali ini tersangka berhasil kami tangkap,”tutur AKP Mulaydi Surahmad
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan judi togel dan satu bandel kertas rokok.”Tersangka hampir kami lepas pada saat itu, karena beberapa kali digeledah kami tidak menemukan alat bukti yang kuat. Setelah satu bendel kertas rokok bercampur tembakau dan cengkeh itu kami buka, ternyata isinya tulisan angka togel. Langsung kami boyong ke Polsek Padang,”ujarnya
Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat menjadi pengecer togel karena terdesak kebutuhan ekonomi.”Saya nekat melakukan hal ini karena mencari keuntungan lebih. Semua pesanan angka togel, saya tullis dikertas rokok yang dicampur dengan tembakau dan cengkeh itu. Sengaja saya lakukan cara itu, untuk mengelabuhi petugas,”aku tersangka
Beberapa saat setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka terus digelandang masuk ke kamar tahanan.”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau membayar denda sebesar 25 juta rupiah,”pungkas AKP Mulyadi Surahmad Kapolsek Padang. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top