Uji Nyali Pol PP, Pedagang JLT Tolak Penertiban
Posted by
Unknown on Saturday, 22 November 2014
Lumajang, Memo
Sesuai janji dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Kasat) Pemerintah Kabupaten Lumajang, Totok Suharto SH. Yang akan menertibkan
warung-warung liar yang berada di kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang
pada tanggal 20 November kemarin, akhirnya mendapat penolakan dari para
pedagang.
Langkah yang akan dilakukan oleh para pedagang
adalah, mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik untuk
melakukan audensi. “Nanti malam sekira jam tujuh saya bersama beberapa
perwakilan pedangan di JLT akan menghadap Pak Wabup,” terang Sareh, selaku
Ketua Paguyupan Usaha Kecil Jalan Lingkar Trimur (PUKJLT) saat ditemui Memo
pada Kamis (20/11) pagi kemarin.
Kepada wakil bupati itulah, nantinya mereka akan
minta perlindungan agar tidak dilakukan penggusuran pada warung-warung tempat
mereka membuka usaha. Sebab bagaiamanapun kata Sareh, yang punya kebijakan
adalah Bupati Lumajang yang sekarang PLh-nya dijabat Wabup As’at Malik.
Menurut Sareh, para pedagang sekarang mulai kompak
dan sem
angat untuk menentang penertiban yang akan dilakukan oleh petugas Satpol
PP dengan alasan perut. Diakui, memang pernah dilakukan sosialisasi tentang
larangan untuk tidak membuka warung atau tempat usaha di tempat itu. Tetapi
sampai sekarang, pemerintah masih belum memberikan solusi yang jelas.
Sebab bagaimanpun kata Sareh, keberadaan warung yang
mereka dirikan dianggap tidak menggangu arus lalu lintas atau tidak menggangu
kepentingan umum. Bahkan menurutnya, justru dengan adanya warung-warung makan
di JLT, memudahkan para pengendara, sopir atau para wisawatan yang mampir untuk
mencari makan.
“Jika memang akan dibongkar dan dilakukan proyek
keindahan JLT, kami setuju-setuju saja,” lanjut Sareh. Namun demikian,
pemerintah jangan hanya membongkar tanpa memberi kompensasi atau ganti rugi
kepada para pedagang. Sebab bagaimanapun, untuk mendirikan bangunan di tempat
itu mereka juga mengeluarkan biaya yang lumayan besar.
Setidaknya jika akan dilakukan penertiban, paling
tidak pemerintah harus menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang-pedagang
yang menggatungkan hidupnya dari berjualan makanan. “Kami bahkan setuju, jika
pada sisi JLT dijadikan tempat wisata kuliner,” ungkapnya.
Disinggung tentang batas waktu yang diberikan oleh
Satpol PP kepada para pedagang JLT agar membongkar warungnya hingga tanggal 20
november ini, menurutnya pengumuman itu hanya sepihak. Karena sejak dilakukan
sosialisasi terhadap para pedagang, hingga kini masih belum ada solusi yang
jelas.
Untuk itu lanjut dia, nanti malam para perwakilan
dari pedagang JLT akan bertemu dengan Wabup As’at Malik untuk menyampaikan
uneg-unegnya. Karena bagaimanapun, dalam hal ini yang punya kebijakan ini adalah Bupati. “Kami yakin kedatangan
kami akan diterima dengan baik oleh Pak As’at Malik. Sebab, beliau orangnya
sangat terbuka, aspiratif dan enjoy,” katanya.
Mengenai komplain dari sebagian masyarakat setempat
tentang adanya warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke hingga pagi
hari, menurutnya ia akan memberikan batasan waktu kepada pemilik warung. “Nanti
mereka akan kami tertibkan dan kami batas waktu sampai jam dua belas malam,”
jelasnya.
Bahkan untuk menjawab keresahan masyarakat yang
meng-klaim jika warung-warung di tempat itu kerap dijadikan tempat pesta
minuman keras (Miras), pihaknya sanggup untuk tidak berjualan minuman
keras.”Kami para pedagang sanggup untuk tidak berjualan segala bentuk minuman
keras,” pungkasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment