Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 22 November 2014

Uji Nyali Pol PP, Pedagang JLT Tolak Penertiban

Posted by on Saturday, 22 November 2014


Lumajang, Memo
Sesuai janji dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat) Pemerintah Kabupaten Lumajang, Totok Suharto SH. Yang akan menertibkan warung-warung liar yang berada di kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang pada tanggal 20 November kemarin, akhirnya mendapat penolakan dari para pedagang.
Langkah yang akan dilakukan oleh para pedagang adalah, mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik untuk melakukan audensi. “Nanti malam sekira jam tujuh saya bersama beberapa perwakilan pedangan di JLT akan menghadap Pak Wabup,” terang Sareh, selaku Ketua Paguyupan Usaha Kecil Jalan Lingkar Trimur (PUKJLT) saat ditemui Memo pada Kamis (20/11) pagi kemarin.
Kepada wakil bupati itulah, nantinya mereka akan minta perlindungan agar tidak dilakukan penggusuran pada warung-warung tempat mereka membuka usaha. Sebab bagaiamanapun kata Sareh, yang punya kebijakan adalah Bupati Lumajang yang sekarang PLh-nya dijabat Wabup As’at Malik.
Menurut Sareh, para pedagang sekarang mulai kompak dan sem
angat untuk menentang penertiban yang akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan alasan perut. Diakui, memang pernah dilakukan sosialisasi tentang larangan untuk tidak membuka warung atau tempat usaha di tempat itu. Tetapi sampai sekarang, pemerintah masih belum memberikan solusi yang jelas.
Sebab bagaimanpun kata Sareh, keberadaan warung yang mereka dirikan dianggap tidak menggangu arus lalu lintas atau tidak menggangu kepentingan umum. Bahkan menurutnya, justru dengan adanya warung-warung makan di JLT, memudahkan para pengendara, sopir atau para wisawatan yang mampir untuk mencari makan.
“Jika memang akan dibongkar dan dilakukan proyek keindahan JLT, kami setuju-setuju saja,” lanjut Sareh. Namun demikian, pemerintah jangan hanya membongkar tanpa memberi kompensasi atau ganti rugi kepada para pedagang. Sebab bagaimanapun, untuk mendirikan bangunan di tempat itu mereka juga mengeluarkan biaya yang lumayan besar.
Setidaknya jika akan dilakukan penertiban, paling tidak pemerintah harus menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang-pedagang yang menggatungkan hidupnya dari berjualan makanan. “Kami bahkan setuju, jika pada sisi JLT dijadikan tempat wisata kuliner,” ungkapnya.
Disinggung tentang batas waktu yang diberikan oleh Satpol PP kepada para pedagang JLT agar membongkar warungnya hingga tanggal 20 november ini, menurutnya pengumuman itu hanya sepihak. Karena sejak dilakukan sosialisasi terhadap para pedagang, hingga kini masih belum ada solusi yang jelas.
Untuk itu lanjut dia, nanti malam para perwakilan dari pedagang JLT akan bertemu dengan Wabup As’at Malik untuk menyampaikan uneg-unegnya. Karena bagaimanapun, dalam hal ini yang punya kebijakan  ini adalah Bupati. “Kami yakin kedatangan kami akan diterima dengan baik oleh Pak As’at Malik. Sebab, beliau orangnya sangat terbuka, aspiratif dan enjoy,” katanya.
Mengenai komplain dari sebagian masyarakat setempat tentang adanya warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke hingga pagi hari, menurutnya ia akan memberikan batasan waktu kepada pemilik warung. “Nanti mereka akan kami tertibkan dan kami batas waktu sampai jam dua belas malam,” jelasnya.
Bahkan untuk menjawab keresahan masyarakat yang meng-klaim jika warung-warung di tempat itu kerap dijadikan tempat pesta minuman keras (Miras), pihaknya sanggup untuk tidak berjualan minuman keras.”Kami para pedagang sanggup untuk tidak berjualan segala bentuk minuman keras,” pungkasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top