Carut Marut KPRI Wira Bhakti, Status Mr P Sudah Tersangka?
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Lumajang terhadap mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri “Wira Bhakti “KPRI Lumajang
berinisial P yang terus menjadi pembicaraan masyarakat Lumajang, direspon cepat oleh Wigit Prayitno SH selaku
kuasa hukum P .
Dalam jumpa persnya yang berlangsung di halaman
Kejaksaan Negeri Lumajang pada Kamis (11/12) sekitar pukul 10.00 Wib
menyampaikan, penetapan P oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang, itu belum
diketahui pihaknya. Bahkan pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan secara
khusus atau secara resmi terkait hal itu dari penyidik kejaksaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait
hal itu, yang jelas status P belum tersangka kok. Kami datang ke kejaksaan ini
tidak lain untuk menghadap penyidik Pidsus perihal perkembangan kasus KPRI agar
semuanya bisa jelas tidak simpang siur,”kata Wigit
Wigit juga menjelaskan, selama ini P sudah datang
memenuhi panggilan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang hanya sebatas saksi.
Kalau tidak salah surat pemanggilannya tertanggal 29 September 2014 yang lalu. “Sebatas
dimintai keterangan. Sampai saat ini belum pernah dipanggil apalagi
diperiksa,”ungkapnya
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati apapun
keputusan yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang. Sesuai dengan kewenangan, dirinya selaku hukum hanya sebatas mendampingi pemberi kuasa
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku.
“Kami percaya bahwa penyelidikan perkara dugaan
penyimpangan dana Koperasi Pegawai Negeri “Wira Bhakti “ KPRI Lumajang akan
dilaksanakan sebagaimana amanah KUHAP UU No 8 Tahun 1981 yang berbunyi
penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan
hukum. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan, harus patu, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa serta mengghormati hak azas
masnusia,”pungkasnya
Sementara itu, Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan Sulistiyono maupun Kejari Nurmahendra belum
berhasil dikonfirmasi terkait dengan kehadirannya Wigit Prayitnoke kantor
Kejaksaan Negeri Lumajang selaku kuasa hukum P. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment