Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Carut Marut KPRI Wira Bhakti, Status Mr P Sudah Tersangka?

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang terhadap mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri “Wira Bhakti “KPRI Lumajang berinisial P yang terus menjadi pembicaraan masyarakat Lumajang,  direspon cepat oleh Wigit Prayitno SH selaku kuasa hukum P .
Dalam jumpa persnya yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Lumajang pada Kamis (11/12) sekitar pukul 10.00 Wib menyampaikan, penetapan P oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang, itu belum diketahui pihaknya. Bahkan pihaknya juga belum mendapatkan penjelasan secara khusus atau secara resmi terkait hal itu dari penyidik kejaksaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait hal itu, yang jelas status P belum tersangka kok. Kami datang ke kejaksaan ini tidak lain untuk menghadap penyidik Pidsus perihal perkembangan kasus KPRI agar semuanya bisa jelas tidak simpang siur,”kata Wigit
Wigit juga menjelaskan, selama ini P sudah datang memenuhi panggilan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang hanya sebatas saksi. Kalau tidak salah surat pemanggilannya tertanggal 29 September 2014 yang lalu. “Sebatas dimintai keterangan. Sampai saat ini belum pernah dipanggil apalagi diperiksa,”ungkapnya
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati apapun keputusan yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang.  Sesuai dengan kewenangan, dirinya selaku  hukum hanya sebatas mendampingi pemberi kuasa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku.
“Kami percaya bahwa penyelidikan perkara dugaan penyimpangan dana Koperasi Pegawai Negeri “Wira Bhakti “ KPRI Lumajang akan dilaksanakan sebagaimana amanah KUHAP UU No 8 Tahun 1981 yang berbunyi penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan hukum. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan, harus patu, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa serta mengghormati hak azas masnusia,”pungkasnya
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan Sulistiyono maupun Kejari Nurmahendra belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan kehadirannya Wigit Prayitnoke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang selaku kuasa hukum P. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top