Dishub Dukung Langkah Pol PP
Posted by
Unknown on Wednesday, 17 December 2014
Lumajang, Memo
Penertiban bangunan warung yang ada di wilayah daerah milik jalan (Damija) sepanjang Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang, oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Lumajang pada Minggu (14/12) siang kemarin. Mendapat sambutan positif dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rochani.
Menurutnya, langkah tegas itu sangat dibutuhkan manakala para pedagang tidak mau menertibkan sendiri bangunan warungnya. Bagaimanapun kata Rochani, menggunakan Damija sebagai tempat usaha itu adalah hal yang tidak dibenarkan. Pasalnya, Damija pada kiri kanan jalan tersebut sudah mempunyai funsi sendiri-sendiri.
“Damija hanya bisa digunakan sebagai trotoar, halte atau MCK umum bukan diperuntukan sebagai warung maupun tempat usaha lainnya,” jelas Rochani kepada Memo Senin (15/12) siang kemarin. Untuk itu, ia sangat menyayangkan apabila ada masyarakat yang menggunakan Damija bukan sebagai fungsi sebenarnya.
Selain itu, kata Rochani, banyaknya bangunan liar di sepanjang Damija nantinya bisa menggangu arus lalu lintas yang ada. Untuk itu, apa yang dilakukan oleh anggota satpol PP itu adalah tindakan yang patut didukung oleh seluruh masyarakat.
Sebab jika tidak dilakukan penertiban sedini mungkin, ditakutkan bangunan disepanjang JLT itu akan selalu bertambah.“Saya sangat setuju dan mendukung sekali apa yang dilakukan oleh Satpol PP. Ke depan saya berharap, Damija JLT akan digunakan sebagai fungsi awal,” pungkas Rochani. (tri)
Penertiban bangunan warung yang ada di wilayah daerah milik jalan (Damija) sepanjang Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang, oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Lumajang pada Minggu (14/12) siang kemarin. Mendapat sambutan positif dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Rochani.
Menurutnya, langkah tegas itu sangat dibutuhkan manakala para pedagang tidak mau menertibkan sendiri bangunan warungnya. Bagaimanapun kata Rochani, menggunakan Damija sebagai tempat usaha itu adalah hal yang tidak dibenarkan. Pasalnya, Damija pada kiri kanan jalan tersebut sudah mempunyai funsi sendiri-sendiri.
“Damija hanya bisa digunakan sebagai trotoar, halte atau MCK umum bukan diperuntukan sebagai warung maupun tempat usaha lainnya,” jelas Rochani kepada Memo Senin (15/12) siang kemarin. Untuk itu, ia sangat menyayangkan apabila ada masyarakat yang menggunakan Damija bukan sebagai fungsi sebenarnya.
Selain itu, kata Rochani, banyaknya bangunan liar di sepanjang Damija nantinya bisa menggangu arus lalu lintas yang ada. Untuk itu, apa yang dilakukan oleh anggota satpol PP itu adalah tindakan yang patut didukung oleh seluruh masyarakat.
Sebab jika tidak dilakukan penertiban sedini mungkin, ditakutkan bangunan disepanjang JLT itu akan selalu bertambah.“Saya sangat setuju dan mendukung sekali apa yang dilakukan oleh Satpol PP. Ke depan saya berharap, Damija JLT akan digunakan sebagai fungsi awal,” pungkas Rochani. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment