Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 17 January 2015

Amankan Obat Berlogo K-Merah

Posted by on Saturday, 17 January 2015

Lumajang, Memo
Mengawali tugas barunya sebagai Kasat Reskoba di Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito  yang sebelumnya menjabat Kasat Reskoba di Polres Situbondo, pada Kamis (15/1) sekira pukul 10.00 Wib,  melakukan operasi obat keras berlogo K-Merah disejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Sumbersuko.
Dalam operasi tersebut, Sat Reskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan ribuan obat keras berlogo K-Merah dari sebuah toko kelontong milik NM (46), warga Dusun Krajan Timur, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko. Kini NM berikut ribuan obat keras berlogo K-Merah sudah di amankan di ruang Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskoba AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi sejumlah media mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjelaskan bahwa penjualan obat keras berlogo K-Merah harus disertai dengan ijin menjual dan harus mempunyai keahlian khusus.
“Obat-obat berlogo K-Merah itu seharusnya dijual di apotik yang sudah tentu mengantongi ijin yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang kesehatan. Rata-rata pekerja di apotik itu pun harus mempunyai keahlian khusus terkait dengan obat dimaksud. Apabila toko kelontong menjual obat berlogo K-Merah, artinya sudah melakukan pelanggaran UU Kesehatan,”tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito
Ribuan  obat keras berlogo K-Merah yang berhasil diamankan dari toko kelontong milik NM seperti Ampicillin, Micoral, Pronicy, Nizoral,Regimeni, Bio placentine, Cup Tropil, cota Plano, Imodium, Coptopiel, Dextrim Plus dan banyak lagi obat keras yang berlogo K-Merah dijual bebas oleh NM.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, NM mengaku tidak tahu jika menjual obat keras berlogo K-Merah tersebut dilarang. “ Saat ini NM masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Yang jelas NM dijerat pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan denda sebesar 100 juta,”ungkapnya
Ketika ditanya apakah operasi obat keras berlogo K-Merah di wilayah kabupaten Lumajang terus akan dilakukan, dengan tegas Kasat Reskoba AKP Prio Purwandito mengatakan bahwa razia obat keras berlogo K-Merah di toko kelontong se kabupaten Lumajang terus dilakukan  oleh jajarannya. “Ya tidak fokus pada obat keras berlogo K-Merah saja, tetapi juga akan melakukan razia miras, pil koplo serta sabu-sabu. Ini awal kerja kami mas,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top