Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 7 January 2015

Ditangkap Bawa Sajam, Ternyata Pelaku Curas

Posted by on Wednesday 7 January 2015


Lumajang, Memo
Berjalan dengan gelagat mencurigakan, Heri (22), warga Kecamatan Rowokangkung, kemarin malam sekira pukul 23.30 Wib, ditangkap petugas Sat Resmob Polres Lumajang, ketika melintas di jalan menuju kota Lumajang.
Setelah digeledah disekujur tubuhnya, petugas berhasil mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis pisau lengkap dengan kerangkanya warna coklat tua. Karena perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, petugas langsung memboyongnya menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Lumajang guna menjalani serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika jajarannya berhasil mengamankan seorang pemuda warga Kecamatan Rowokangkung karena kedapatan membawa sajam jenis pisau. “Saat kami periksa, alasannya untuk jaga-jaga. Dia ngomong gitu mas,”tutur AKP Heri Sugiono
Meski begitu, pemeriksaan terus dilanjutkan oleh penyidik hingga berjam-jam lamanya. Tanpa disadari, Heri yang awalnya sudah dicurigai sebagai pelaku kejahatan tiba-tiba mengaku jika pernah melakukan aksi kejahatan perampasan sepeda motor di Jalan Gubernur Suryo alias Embong Kembar.
“Saya pernah melakukan aksi perampasan sepeda motor honda beat di Jalan Embong Kembar sebulan kemarin. Saya terpaksa membacok korban dengan pisau itu, karena korban tak segera menyerahkan motornya,” aku Heri pada penyidik
Untuk membuktikan perbuatan yang diakui oleh pelaku, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Barang Bukti sepeda motor honda beat yang dirampas pelaku. menurut keterangan pelaku sudah dijual kepihak ketiga.
”Kami masih mencari keberadaan BB yang dikatakan oleh pelaku itu. Untuk sementara pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Misalkan BB aksi perampasannya ketemu, pelaku juga dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara,”pungkas AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang (cho)   

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top