Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 14 January 2015

PNS Boleh Menikah Lagi

Posted by on Wednesday 14 January 2015

Lumajang, Memo
Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkup pemkab Lumajang, untuk menikah lagi (Berpoligami). Hal ini disampaikan oleh PLT Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik usai melaksanakan rapat kerja di Gedung Pemkab Lumajang kemarin pagi saat ditemui sejumlah media.
Menurutnya, PNS bisa menikah lagi selama bisa dan mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan penceraian.”Dalam perda itu sudah dijelaskan semuanya mas,”ungkap PLT Bupati Lumajang
Dalam proses pengajuan untuk menikah lagi, PNS bersangkutan harus memenuhi dua persyaratan sebagai dasar pertimbangan pimpinan meloloskan pengajuan menikah lagi. persyaratan alternatif yang menyebutkan istri syah tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, istri mendapat cacat dan tidak bisa disembuhkan serta istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Syarat kumulatif menyebutkan ada persetujuan secara resmi dari istri pertama, PNS yang mengajukan untuk menikah lagi mempunyai penghasilan yang lebih untuk membiayai istri dan anak-anaknya dengan dibuktikan surat keterangan pajak penghasilan secara resmi serta ada surat tertulis jika akan berlaku adil.
“Misalkan dua syarat itu sudah dipenuhi, insalloh pengajuan PNS bersangkutan untuk menikah lagi akan dikabulkan oleh pimpinannya. Semua aturannya sudah dijelaskan di Perda No 10 Tahun 1983 tersebut,”ungkapnya lagi  
Masih menurut PLT Bupati, apabila PNS bersangkutan tidak bisa dan tidak mampu memenuhi dua persyaratan sesuai atuaran yang sudah ditetapkan, pihaknya berharap agar niatan untuk menikah lagi dipendam dalam-dalam, bina rumah tangga yang sudah ada dengan baik hingga ke anak cucu dan insaalloh bahagia dan penuh barokah.
“Apabila ada Oknum PNS mau mengajukan untuk menikah lagi, hanya ada dua pilihan. Pilih beristri satu tetap menjadi PNS atau beristri dua berhenti menjadi PNS. Kami mengatakan seperti ini, karena saya yakin tidak akan ada istri mau memberikan persetujuan jika suaminya akan menikah lagi, apabila hal itu terjadi artinya syarat kumulatif tidak bisa dipenuhi. Tentu pimpinan pasti akan menolak pengajuan PNS bersangkutan,”pungkas PLT Bupati Lumajang Drs. KH. Asat Malik (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top