Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 14 January 2015

Buron 3 Bulan, Ditangkap Saat Sambang Keluarga

Posted by on Wednesday 14 January 2015

Lumajang, Memo
Kabur ke luar kota selama 3 bulan dan merasa aman,Senen (12/1) sekira pukul 23.00 Wib dini hari, Agung anggota pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) komplotan Kimin cs yang diketahui sebagai warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, pulang ke rumahnya. Belum sempat masuk ke rumahnya, Agung ditangkap petugas Sat Resmob Polres Lumajang yang sudah menunggunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agung terus dikeler petugas menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Lumajang untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang. Kini Agung sudah mendekam di kamar tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumla media mengatakan, sebenarnya kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Agung bersama komplotannya di rumah Bawon tetangganya tersebut terjadi pada pertengahan bulan September 2014 yang lalu.
Namun, pada saat itu petugas berhasil menangkap satu pelaku bernama Kimin. Sedang dua rekannya bernama Agung dan Kodir berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas. “Kimin sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang,”kata AKP Heri Sugiono 
Beberapa jam sebelum Agung ini tertangkap, pihaknya mendapat informasi dari warga jika pelaku curas bernama Agung kabarnya sedang perjalan pulang dari tempat persembunyiannya menuju ke rumahnya di Desa Bades.
Pihaknya langsung menyebar disepanjang jalan menuju ke rumah pelaku curas bernama Agung. Ternyata benar, tak lama kemudian pelaku melintas di jalan tersebut. Khawatir pelaku kabur lagi, petugas langsung meringkusnya.
“Saat mau ditangkap, pelaku ini berusaha kabur. Berkat keberanian dan kesigapan anggota dilapangan, pelaku berhasil ditangkap dan langsung kai boyong menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan,”ungkapnya
Saat dimintai keterangan penyidik, pelaku menyampaikan semua sepak terjangnya bersama  komplotannya.”Sebelum beraksi, kami bertiga melakukan croscek sekitar rumah korban yang menjadi sasaran aksinya. Setiap kali beraksi kami selalu bertiga bersama Kimin dan Kodir, hasilnya selalu bagi bertiga sama rata,” aku Agung
ketika ditanya berapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama kjomplotannya, sambil menundukkan kepalanya Agung menyampaikan 6 kali.”Kami bertiga beraksi sebanyak 6 kali diwilayah Pasirian dan Tempeh. Terakhir di rumah korban Bawon dan tertangkap ini,”aku Agung lagi
setelah proses pemeriksaan selesai, petugas terus membawa Agung menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Agung kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedang Kodir sudah kami masukkan pada Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkas AKP Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top