Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday 15 January 2015

Sidak, Komisi A dan KPT ke Karaoke Setia Kawan

Posted by on Thursday 15 January 2015

Lumajang, Memo
Menyikapi tentang maraknya tempat hiburan terutama karaoke yang belum mengantongi ijin dan kerab dijadikan tempat minuman keras (Miras) dan asusila, Komisi A DPRD Kabupaten bersama petugas dari KPT Lumajang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tempat Karaoke Setia Kawan  (SK) yang beralamat di Barat Perempatan Klojen (Jalan Semeru) Lumajang.
Rabu (14/1) siang, sekira pukul 11. 00 Wib. Namun dalam sidak siang itu, Komisi A tidak menemukan kejanggalan atau kesalahan prosedur dalam pembangunan tempat hiburan tersebut. Demikian yang dijelaskan oleh Ketua Komisi A Nurhayati kepada sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut.
Bahkan menurutnya, karaoke Setia Kawan adalah satu-satunya tempat karaoke di Lumajang yang sudah mengantongi ijin. Disamping itu, dari segi pembangunanya juga tidak menyalahi aturan. Hal itu kata Nurhayati, tempat karaoke Setia Kawan bisa dijadikan percontohan bagi pemilik atau pengusaha karaoke lain yang ada di Lumajang.
 “Kenapa saya katakan layak dan sudah berijin, karena klasifikasinya sudah memenuhi standart dan cocok untuk acara keluarga,” terang legislator perempuan dari Fraksi Nasdem ini. Selain itu kata dia, karaoke Setia Kawan juga bebas dari minuman keras (Miras) dan bebas dari asusila.
Meski dibuka mulai pukul 10.00 Wib. tempat karaoke tersebut melayani tamunya hanya sampai pukul 22.00 Wib saja. Artinya, masih diambang batas kewajaran untuk dijadikan acara karaoke keluarga. “Bahkan kata Pak Frengky (pihak pegelolah-red) sendiri, menjamin jika di tempat usahanya itu akan terbebas dari segala bentuk miras dan asusila,” paparnya.
Disinggung tentang berapa tempat hiburan karaoke di Lumajang yang sudah mengantongi ijin, dengan tegas Nurhayati menjelaskan, jika di Lumajang masih hanya ada satu yang sudah mengantongi ijin. Yaitu Setia Kawan. Kemudian lanjut dia, pemilik karaoke lainnya akan menyusul, setelah pihak dari KPT akan melakukan sosialisasi. “Kami targetkan, bulan maret mendatang harus sudah selesai perijinannya,” pungkasnya.
Senada, disampaikan oleh Paimin selaku Kabid Perijinan pada Kantor KPT Lumajang. selanjutnya, pihaknya akan melakukan peninjauan pada tempat-tempat karaoke tersebut. Dengan harapan, semua tempat-tempat hiburan  seperti karaoke sudah memiliki ijin seperti milik Setia Kawan.
Untuk sementara ini jelas Paimin, dirinya masih belum tahu betul mana saja tempat-tempat karaoke di Lumajang yang sudah mengurus perijinannya. Namun jika nanti ditemukan ada tempat karaoke yang tidak memiki ijin, maka akan dilakukan tindakan tegas. “Tindakan tegas yang akan kami lakukan adalah, menutup tempat usaha tersebut,” tegas Paimin. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top