Ad

Memo Timur Lumajang
Friday, 13 February 2015

Butuh Rokok Rampas Kalung Tetangga

Posted by on Friday, 13 February 2015

Lumajang, Memo_Kantong kering membuat pria ganteng bernama Khodirun bin Ngaseri (35), warga Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, gelap mata dan nekat melakukan aksi pencurian disertai kekerasan dengan merampas kalung emas milik korban bernama Sugiono (21) yang tak lain tetangganya.
Lumajang Memo

Korban keder ketika melihat pelaku mengeluarkan celurit, karena nyawanya terancam korban pasrah saat kalungnya dirampas oleh pelaku dan terus kabur. Tapi sayang, aksi pelaku berhasil dipatahkan oleh Tim Resmob Polres Lumajang wilayah selatan sekitar pukul 02.00 Wib beberapa jam kemudian. Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto ketika dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, begitu jajarannya mendapat informasi telah terjadai aksi pencurian disertai kekerasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Bades, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob wilayah selatan.
Tim Resmob langsung mendatangi rumah korban. Setelah memperoleh keterangan akan ciri-ciri pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan melakukan penyisiran disejumlah ruas jalan Desa Bades. Hampir 3 jam, pelaku belum tertangkap.”Anggota Resmob langsung berbagi tugas sebagian tetap melakukan pamantauan di Dalam Desa Bades sebagian lagi memantau di Jalan menuju Desa pasirian,”papar AKP Sugiyanto
Saat anggota Resmob hendak menyebar, tiba-tiba dari kejauhan melihat seorang lelaki berjalan mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama.”Resmob langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, meski sempat kejar-kejaran pelaku berhasil ditangkap, BB curiannya juga berhasil diamankan ,”jelasnya
Saat diperiksa, pelaku berterus terang mengakui perbuatannya.”Saya butuh makan dan rokok, uang tidak punya. Kala itu yang ada dalam bayangan saya cuman kalung korban. Makanya saya nekat melakukan itu pak,”akunya
Selesai diperiksa, pelaku terus digelandang petugas menuju ke sel tahanan Polres Lumajang.”Tersangka dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. Kasusnya masih terus didalami kemungkinan ada TKP lain,”tegas Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top