Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 17 February 2015

Luruk Polsek, Puluhan Warga Minta Paito Dikeluarkan

Posted by on Tuesday, 17 February 2015

Lumajang, Memo_Penahanan terhadap tersangka Paito (45), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Klakah, yang diduga sebagai pelaku perambahan hutan lindung milik perhutani yang terletak di lereng Gunung Lemongan wilayah Desa Papringan, Kecamatan Klakah, beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang.
Lumajang Memo

Betapa tidak, pada Senin (16/2) sekitar pukul 10.00 Wib, puluhan warga Desa Sumberingin, Kecamatan Klakah dan warga Desa Salak, Kecamnatan Randuagung, beramai-ramai mendatangi Polsek Klakah yang tujuannya untuk meminta solusi agar Paito segera dikeluarkan.
Mohammad alias Joni salah satu pengurus LSM yag mengaku berkantor di Surabaya ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, kedatangannya ke Mapolsek Klakah hanya untuk memprotes dan ingin menjelaskan soal kepemilikan lahan yang dikerjakan oleh tersangka Paito yang kini sudah menjadi tahanan Mapolsek Klakah.
Menurutnya, ratusan hektar lahan yang dikelola perhutani itu sebenarnya sudah menjadi miliknya sesuai dengan surat-surat kepemilikan yang sudah dikantonginya. Rencanya ratusan hektar lahan itu segera akan diserahkan pada warga untuk dikelola dengan tujuan agar masyarakat sekitar hutan bisa hidup lebih sejahtera.
”Kalau ingin tahu lebih rinci dan lebih jelas, siapa pemilik lahan perhutani itu sekarang, ya rekan-rekan tinggal klik di internet dengan alamat ini pasti muncul disana,”tutur Muhamad Joni 
Masih kata Mohamad alias Joni, tersangka ditangkap petugas perhutani bersama Polsek  Klakah, karena dituduh telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
”Itu kesalahan besar bagi Polsek Klakah. Sudah saya jelaskan semuanya, namun polsek Klakah bersikukuh bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang-undang ayang ada. Ya itu hak Polsek, Namun kami tunggu di Pengadilan nanti dan saya optimis tersangka ini akan bebas tanpa syarat,”pungkasnya
Sementara itu Kapolsek Klakah AKP H. Sutopo kepada sejumlah media menjelaskan, bahwa kedatangan puluhan warga ke Polsek Klakah yang didampingi salah satu LSM dari Probolinggo, selain menanyakan perihal penahanan Paito juga meminta solusi agar Paito segera dibebaskan.
“Kami melakukan penahanan terhadap pelaku perambahan hutan dengan tersangka Paito sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Hukum yang berlaku. Kalau mereka menganggap kami salah prosedur, ya lihat saja putusan di Pengadilan nanti. Yang pasti hukum Paito terus lanjut,”tegas AKP H. Sutopo (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top