Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 5 February 2015

Ngaku Sudah Lama tapi Baru Tertangkap

Posted by on Thursday, 5 February 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Ngecer judi toto gelap (Togel) di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Warga Desa/Kecamatan Klakah bernama Ubaidillah (35), diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Pasrujambe sekitar pukul 16.00 Wib kemarin sore, saat sibuk melayani pesanan pelanggannya.
Sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kupon putih berisi nomor togel, 2 buah bolpoint warna hitam dan merah, 1 buah HP merk Evercross, uang tunai sebesar 500 ribu dan sepeda motor honda Supra X 125 Nopol N 6079 ZW. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka dijebloskan ke kamar tahanan Mapolsek Pasrujambe.
Kapolsek Pasrujambe AKP Ahmad Sutiyo ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, tertangkapnya tersangka oleh jajarannya berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di sebuah warung kopi di Desa Kertosari ada warga Klakah tengah ngecer judi togel.
“Kami langsung memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan croscek sesuai informasi warga. Apabila informasi itu benar, kami perintahkan untuk ditangkap,”ungkap  Kapolsek Pasrujambe AKP Ahmad Sutiyo
Setelah dilakukan croscek, ternyata benar jika disebuah warung kopi dimaksud ada tersangka tengah sibuk melayani tombokan dari sejumlah pelangganya. Saking sibuknya, tersangka tidak tahu kehadiran petugas disebelahnya.”Saat tersangka menulis pesanan togel pelangganya itulah kami tangkap. Tersangka tidak bisa mengelak, karena sejumlah BB langsung diamankan oleh anggota dan terus diangkut ke Polsek mas,”ungkapnya lagi
Tiba di Polsek Pasrujambe, tersangka langsung dimintai keterangan perihal perbuatannya dan tersangka mengaku bersalah.”Saya ngecer togel diwilayah Kecamatan Pasrujambe sudah lumayan lama. dan baru kali ini ditangkap polisi. Saya kapok dan tidak akan melakukan in I lagi. Saya pengangguran pak,”terang pelaku
Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), usai diperiksa tersangka langsung dimasukkan ke kamar tahanan.”Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas AKP Ahmad Sutiyo (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top