Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 9 February 2015

Polres Tetapkan Nanang Sebagai DPO

Posted by on Monday, 9 February 2015

Lumajang MemoLumajang, Memo_Nanang Kosim (27), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Klakah, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap dua rekannya bernama Agus Sutikno warga Dusun Biting II, Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono dan Misdi warga Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo via selulernya menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi yang kemudian digabungkan dengan hasil olah TKP, pihaknya langsung menetapkan Nanang Kosim sebagai tersangka.
Surat panggilan terhadap tersangka dalam rangka untuk dimintai keterangan perihal kasus pembunuhan yang disangkakan, sudah dikirim ke pihak keluarga tersangka. Tapi sayang, hingga surat panggilan ketiga dikirim, tersangka tidak menunjukkan etikad baiknya untuk hadir menenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang.
Ketidak hadiran tersangka saat dipanggil penyidik, langsung disampaikan pada pimpinan. Bahkan, saat tersangka diusulkan dalam DPO, pimpinan juga menyetujui.”Semua prosedur hukum sudah kami lakukan, namun tersangka masih tidak mau menyerahkan diri. Tidak ada langkah lain bagi kami kecuali tersangka kami masukkan pada DPO Polres Lumajang,”ungkap AKP Heri Sugiono
Masih kata AKP Heri Sugiono, karena kasus ini merupakan atensi pimpinan yang harus segera ungkap, Tim Resmob Polres Lumajang sampai saat ini terus melakukan pengejaran. Informasi terakhir, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan saat ini masih dalam pemantauan anggota di lapangan.
“Kami masih menunggu informasi dari anggota Resmob yang ada di lapangan. Misalkan sudah okey, tidak ada istilah menunggu ya langsung ditangkap. Kami optimis, dalam waktu dekat tersangka ini berhasil diringkus,”tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top