Siswi SMP Hendak Dicabuli Pacar
Posted by
Unknown on Wednesday, 18 February 2015
Lumajang, Memo_Sungguh kertlaluan apa yang telah dilakukan Vicky Dwi Saputro (18), pemuda asal Dusun Kebonan, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. Pasalnya, ia nekat melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya sebut saja Melati (13), pelajar SMP asal Dusun Pasinan, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. Beruntung, aksi bejat itu keburu kepergok ayah korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Senin (16/2) malam, sekira pukul 19.00 Wib. di rumah korban. Informasinya, malam itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud apeli korban. Setiba di rumah korban, ternyata rumahnya dalam keadaan. Kosong. “Saat itu, bapak korban menghadiri pengajian rutin di lingkungan, sedangkan ibunya pergi ke rumah saudaranya,” terangnya.
Kesempatan itu, rupanya tidak disia-siakan oleh pelaku. Dengan jurus mautnya, pelaku terus merayu dan mengajak korban agar mau untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Karena sudah kepincut dengan bujuk rayuan pelaku, gadis bau kencur itu akhirnya mengiyakan saja ajakan pelaku.
Keduanya, malah nekat masuk ke dalam kamar. Selang beberapa saat kemudian, ayah korban pulang dari pengajian. Melihat kondisi rumahnya yang sepi, ia lalu curiga. Pasalnya, di depan rumah ada sepeda motor yang terparkir tetapi tidak ada orangnya. Ketika masuk rumah, ia melihat langsung anaknya sedang berduaan dengan kondisi setengah telanjang dengan anak-laki-laki yang sudah dikenalnya itu.
Spontan, ia lalu marah dan meminta keduanya untuk keluar dari kamar. Tak terima dengan prilaku tersebut, ayah korban lalu melaporkan tindakan asusila itu ke Ketua RT setempat yang kemudian dilanjutkan ke Mapolsek Tekung. Dari laporan itulah, petugas lalu membawa keduanya ke mapolsek untuk dimintai keterangannya.
Pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka. Namun pelaku berdalih, ia belum sempat menyetubuhi karena keburu kepergok orang tuanya. Apapun alasannya, polisi tidak mau percaya begitu saja dan tetap akan melanjutkan proses hukumnya.
Kapolsek Tekung, AKP Eki A. Mufaqih membenarkan tentang laporan tindakan asusila gadis di bawah umur tersebut. Namun kata dia, kasus itu sudah dilimpahkan kepada pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang. “Untuk penangannannya, sudah kami limpahkan ke Polres Lumajang Mas. Pasalnya, kasus itu adalah wewenang dari unit PPA Polres Lumajang.,” jelasnya kepada Memo Selasa (17/2) siang kemarin. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment