Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 7 November 2014

Berkas Guru Cabul Dilimpahkan ke Kejari

Posted by on Friday 7 November 2014

Lumajang, Memo
Berkas pemeriksaan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Heri (42), warga Desa Banyputih Lor, Kecamatan Randuagung, yang diketahui bekerja sebagai  guru negeri  di SMA Negeri Kunir beberapa bulan kemarin, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polres Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.
Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, berkas pemeriksaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersangka Heri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang beberapa hari yang lalu.
Beberapa kali diperiksa penyidik, tersangka ngotot mengaku tidak pernah melakukan hal itu pada korban.”Mengaku atau tidak mengakui itu hak tersangka. Dengan sejumlah barang bukti dan keterangan korban, bagi kami sudah cukup untuk memprosesnya. Yang terpenting, kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada mas,”ungkapnya
Ketika disinggung tersanmgka akan dijerat pasal apa, dengan tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang menyampaikan tersangka Heri dijerat pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Sementara itu Sulistiono, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) keika dikonfirmasi terkait hal itu oleh Memo saat berada di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin lusa membenarkan jika pihaknya telah menerima perlimpahan berkas perkara saudara Heri tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Berkas pemeriksaan tersangka Heri sudah kami terima beberapa hari kemarin dan masih kami pelajari. Untuk mempelajarinya, kami butuh waktu paling lama 14 hari. Misalkan sudah sempurna, maka segera dijadwalkan untuk disidangkan. Apabila masih ada yang kurang, maka berkas tersebut akan segera dikembalikan pada penyidik Pidsus Polres Lumajang,”ungkapnya
Sebelumnya, Hery yang dikonfirmasi di rumahnya, awalnya menampik soal dirinya yang kepergok wartawan saat “menggandeng” Rin masuk salah satu kamar hotel. Hery beralasan, dirinya waktu itu hanya mengantar temannya ke hotel.
“Saya hanya mengantar seorang teman. Kan mobil Saya ini mobil carteran,” dalihnya dengan nada kebingungan sembari menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.
Namun belakangan dirinya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpujinya setelah wartawan koran ini menunjukkan pengakuan Rin. “Saya memang mengajak Rin keponakan Saya masuk kamar, tapi Saya tidak melakukan apa-apa Pak. Kami hanya ngobrol soal bisnis,” dalihnya lagi.
Hery yang di tengah-tengah keluarganya dikenal play boy dan suka “jajan” ini, mengaku tidak takut jika masalah ini sampai ke ranah hukum meski dirinya tahu bahwa Rin masih di bawah umur. “Silahkan diangkat beritanya Pak, Saya akan pakai Lawyer dan Saya akan bikin pembelaan,” katanya enteng.
Seperti diketahui, Hery terlihat masuk kamar hotel bersama Rin pada Selasa (1/7) siang pukul 10.30 wib dengan mengendarai mobil Xenia biru laut miliknya, nopol N 1775 YC. Tak tanggung-tanggung, 3 jam keduanya di dalam kamar. Mereka baru keluar dari hotel sekitar pukul 13.30 wib. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top