Pelaku Judi Togel Diringkus
Posted by
Admin Cs on Monday, 20 April 2015
Lumajang, Memo_Salamun (62), warga Dusun Krajan Desa Nguter Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pasirian kemarin siang sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya saat menerima pesanan alias tombokan nomor togel dari sejumlah pelanggannya.
Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 18 belas lembar kupon judi togel, sebuah kalkulator, sebuah buku tafsir mimpi, sebuah bolpoint selembar rekapan judi togel dan uang tunai sebesar 465 ribu. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pasirian.
Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, tertangkapnya pengedar judi togel bernama Salamun ini berawal dari laporan masyarakat jika tersangka ini sering kali bertransaksi judi togel dan terkesan secara terang-terangan.
Berangkat dari laporan warga itulah, pihaknya terus menindaklanjuti dengan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga tersebut. Hampir sepekan kami melakukan pemantauan terhadap gerak gerik tersangka. “Benar, tersangka menjadi pengecer judi togel,” tutur Kapolsek Pasirian
Pihaknya terus memerintahkan salah satu anggotanya menyamar jadi pembeli. Begitu tersangka menerima pesanan angka togel itulah, pihaknya langsung menangkapnya. ”Tersangka tak bisa berkelit, karena ditangkap saat menerima pesanan angka togel itu. Beberapa menit kemudian, tersangka berikut BB nya langsung di bawa ke Polsek Pasirian mas,” ungkapnya.
Saat diperiksa, kepada penyidik tersangka mengakui apa yang telah diperbuatnya. ”Saya terpaksa menjadi pengecer togel, ya karena tak punya pekerjaan lagi. Untungnya ya lumayan buat beli rokok dan kopi pak,” aku tersangka.
Usai diperiksa, Salamun terus dikeler menuju ke kamar tahanan. ”Sekarang tersangka sudah mendekam di kamar tahanan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya (cho)Terus Upayakan Lumajang Bebas Narkoba 2015
0 Komentar:
Post a Comment