Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 5 May 2015

Jual Pil Koplo Setahun, Panen di Penjara

Posted by on Tuesday, 5 May 2015

panen

Lumajang, Memo_Setelah diintai dan dibuntuti kurang lebih setahun lamanya, pengedar pil koplo bernama Manan Anas Johanes (30), warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, diringkus oleh petugas Sat Reskoba Polres Lumajang di rumahnya Rabu (29/4) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.


Tersangka tak bisa berkutik setelah sejumlah Barang Bukti (BB) seperti ratusan pil Trihexpinidil yang sudah dikemas siap jual, dua buah HP, 4 Box Komix dan uang tunai sebesar 117 ribu yang diduga uang hasil menjual pil koplo berhasil diamankan lebih dulu oleh petugas.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang mempunyai ciri khas rambut krebo berpenampilan metal langsung  dibawa petugas menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang bersama BB nya.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito melalui KBO Reskoba Iptu Hariyono saat dikonfirmasi Memo menjelaskan, setahun yang lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat, apabila tersangka ini sering dipergoki menjual pil kepada pemuda  dan pelajar dengan cara sembunyi-sembunyi.

Yakin jika pil yang dijualnya adalah pil koplo, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas tersangka setiap harinya hingga berbulan-bulan. Karena modus tersangka cukup rapi, apalagi tersangka tergolong licin, beberapa kali hendak ditangkap pihaknya kesulitan dengan BB. “Kendalanya disana, apalagi tersangka ini licin Mas,” jelas Iptu Hariyono.

Dasar lagi beruntung, sejam sebelum tersangka tertangkap, pihaknya mendapat informasi jika tersangka hendak bertransaksi pil koplo dengan sejumlah pelangganya. Berawal dari informasi itu, pihaknya langsung meluncur ke rumah tersangka. Begitu melihat tersangka, pihaknya langsung menangkapnya.

Kerapan Kelinci, Hadiah Motor

“Tersangka langsung tak berkutik, karena BB langsung diamankan oleh anggota. Saat digelandang menuju ke Sat Reskoba, tersangka pun tak banyak omong seperti orang pasrah itu Mas. Saat diperiksa pun, dia mengakui jika baru setahun menjadi pengedar pil koplo,” ungkapnya.

Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke kamar tahanan Polres Lumajang. ”Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Masih terus kami kembangkan hingga ke akarnya,” pungkas KBO Reskoba Iptu Hariyono. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top