Belum Ada Surat Resmi, Tarif Angkutan Sudah Naik
Posted by
Unknown on Thursday, 20 November 2014
Lumajang, Memo
Seiring dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak
(BBM)terhitung sejak Selasa (18/11) dini hari pukul 00.00 Wib. kemarin. Kondisi
tersebut, secara otomatis akan berimbas
kepada kenaikan harga sembilan kebutuhan pokok (Sembako). Dan yang pasti,
kenaikan Bahan Bakar Minyak tersebut juga diikuti oleh kenaikan tarif angkutan
umum atau atau angkutan kota.
Di Lumajang, kenaikan tariff angkutan umum termasuk
angkot diperkirakan mencapai 10 persen dari harga semula. Meski belum ada surat
resmi, para pengemudi angkutan umum atau angkot sudah menaikan tarifnya
terlebih dahulu.
“Untuk di Lumajang, hingga saat ini belum ada surat
resmi tentang kenaikan tarif penumpang angkot,” Jelas Herry, Kabid lalu lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Lumajang ketika di temui Memo di ruang kantornya pada Rabu (19/11) pagi
kemarin.
Namun pihaknya yakin, kenaikan tersebut tidak sampai
signifikan. Artinya, tariff yang mereka naikan tidak terlalu jauh dari tariff
sebelumnya. Jika sebelum BBM naik mereka memasang tarif Rp.4 ribu namun
semenjak kenaikan BBM kemarin paling naik menjadi Rp. 5 ribu. “Artinya kenaikan
tersebut masih diambang keawajaran,” jelasnya.
Itu berarti jelas Herry, kenaikan tariff angkot di Lumajang
masih berkisar sampai 10 persen. Padahal
menurutnya, seharusnya kenaikan tariff itu harus menunggu surat resmi dari
atasan. Mungkin dianggapnya surat tersebut terlalu lama, akhirnya pengemudi
menaikan dulu tarifnya. “Untuk menunggu surat resmi, kami harus menunggu satu sampai dua minggu,” ungkapnya.
Senada, juga dijelaskan oleh Selamet Mahmudi, Kabid
Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Ia menambahkan, sampai hari ini
tarif penumpang angkutan Bus antar pulau atau antar kota surat pemberitahuan
kenaikan tarif penumpang juga masih belum turun.
Namun demikian, sudah banyak pengemudi bus yang
sudah menyalai aturan dengan menaikan tarifnya terlebih dulu. Namun demikian
lanjut dia, kenaikan tarif yang diperlakukan juga tidak terlalu tinggi. “Mungkin
kenaikan tariff bus besarnya sekitar 15 persen hingga 20 persen dari harga
semula,” jelasnya.
Disionggung apakah ada sakdi yang diberikan
kepada pengemudi bus yang sudah menaikan tarif penumpangnya, dengan tegas Selamet mengaku ada, namun saksi tersebut
hanya teguran saja. Karena bagaimanapun jelas Selamet, yang berwenang menaikan
harga tarif penumpang bus adalah dari pihak Kementrian Perhubungan Jakarta.
(tri)
0 Komentar:
Post a Comment