Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 20 November 2014

Belum Ada Surat Resmi, Tarif Angkutan Sudah Naik

Posted by on Thursday, 20 November 2014



Lumajang, Memo
Seiring dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)terhitung sejak Selasa (18/11) dini hari pukul 00.00 Wib. kemarin. Kondisi tersebut,  secara otomatis akan berimbas kepada kenaikan harga sembilan kebutuhan pokok (Sembako). Dan yang pasti, kenaikan Bahan Bakar Minyak tersebut juga diikuti oleh kenaikan tarif angkutan umum atau atau angkutan kota.
Di Lumajang, kenaikan tariff angkutan umum termasuk angkot diperkirakan mencapai 10 persen dari harga semula. Meski belum ada surat resmi, para pengemudi angkutan umum atau angkot sudah menaikan tarifnya terlebih dahulu.
“Untuk di Lumajang, hingga saat ini belum ada surat resmi tentang kenaikan tarif penumpang angkot,” Jelas Herry, Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan  (Dishub) Kabupaten Lumajang ketika di temui Memo di ruang kantornya pada Rabu (19/11) pagi kemarin.
Namun pihaknya yakin, kenaikan tersebut tidak sampai signifikan. Artinya, tariff yang mereka naikan tidak terlalu jauh dari tariff sebelumnya. Jika sebelum BBM naik mereka memasang tarif Rp.4 ribu namun semenjak kenaikan BBM kemarin paling naik menjadi Rp. 5 ribu. “Artinya kenaikan tersebut masih diambang keawajaran,” jelasnya.
Itu berarti jelas Herry, kenaikan tariff angkot di Lumajang masih berkisar sampai  10 persen. Padahal menurutnya, seharusnya kenaikan tariff itu harus menunggu surat resmi dari atasan. Mungkin dianggapnya surat tersebut terlalu lama, akhirnya pengemudi menaikan dulu tarifnya. “Untuk menunggu surat resmi, kami harus menunggu  satu sampai dua minggu,” ungkapnya.
Senada, juga dijelaskan oleh Selamet Mahmudi, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Ia menambahkan, sampai hari ini tarif penumpang angkutan Bus antar pulau atau antar kota surat pemberitahuan kenaikan tarif penumpang juga masih belum turun.
Namun demikian, sudah banyak pengemudi bus yang sudah menyalai aturan dengan menaikan tarifnya terlebih dulu. Namun demikian lanjut dia, kenaikan tarif yang diperlakukan juga tidak terlalu tinggi. “Mungkin kenaikan tariff bus besarnya sekitar 15 persen hingga 20 persen dari harga semula,” jelasnya.
Disionggung apakah ada sakdi yang diberikan kepada pengemudi bus yang sudah menaikan tarif penumpangnya, dengan  tegas Selamet mengaku ada, namun saksi tersebut hanya teguran saja. Karena bagaimanapun jelas Selamet, yang berwenang menaikan harga tarif penumpang bus adalah dari pihak Kementrian Perhubungan Jakarta. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top