Tak Bisa Jaan, Nekat Curi Note Book
Posted by
Unknown on Thursday, 20 November 2014
Lumajang, Memo
Gelap mata lantaran tidak mempunyai uang untuk
jajan, AK (24), warga Dusun Sumberkadi RT 009 RW 001, Desa Kalibendo, Kecamatan
Pasirian, nekat mencuri sebuah Note Book merk Lenovo warna hitam milik
Nurkholis (35) tetangganya. Tapi sayang, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Pada
saat pelaku hendak menjual barang curiannya, pelaku dibekuk petugas Sat Resmob
Polres Lumajang.
Meski belum menikmati hasil curiannya, beberapa saat
kemudian pelaku berikut Barang Bukti hasil curiannya terus di boyong petugas
menuju ke runag penyidikan Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat
Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo terkait penangkapan tersangka
AK berawal dari laporan korban yang mengatakan jika sebuah Note Book milik
korban yang ditaruh didalam lemari dalam kamarnya hilang
.”Korban mencurigai pelaku yang mencuri Note
Booknya. Itupun berdasarkan keterangan sejumlah saksi warga yang memergoki
pelaku keluar dari rumah korban dengan gelagat mencurigakan,”tutur Kasat
Reskrim Polres Lumajang
Berdasarkan laporan dan keterangan korban itulah,
pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap
pelaku. Tapi sayang, di rumahnya maupun di tempat cangkruannya pelaku tak
berhasil ditemukan. Saat dirinya bersama sejumlah anggotanya bingung melakukan
pencarian terhhadap keberadaan pelaku, tiba-tiba mendapat informasi jika pelaku
menawarkan Note Book hasil curiannya.
Untuk memastikan apakah Note Book itu milik korban,
saat itu dirinya langsung menyamar sebagai pembeli. Melihat ciri-ciri Note Book
persis dengan milik korban, dirinya langsung membeli Note Book itu sesuai
dengan harga yang diminta pelaku.
“Pada saat saya membayar itulah, pelaku langsung
ditangkap oleh anggota. Beberapa saat kemudian, pelaku berikut BB langsung kami
angkut menuju ke Polres untuk diperiksa,”ungkapnya lagi
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui jika
Note Book itu milik korban.”Saya gelap
mata dan tidak mempunyai uang. Melihat korban keluar, saya langsung menyelinap masuk kedalam
rumahnya melihat ada Note Book langsung saya sikat,”aku pelaku
Setelah menjalani
proses pemeriksaan, pelaku langsung digelandang menuju ke kamar tahanan.”Pelaku
dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment