Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 20 November 2014

Tak Bisa Jaan, Nekat Curi Note Book

Posted by on Thursday, 20 November 2014



Lumajang, Memo

Gelap mata lantaran tidak mempunyai uang untuk jajan, AK (24), warga Dusun Sumberkadi RT 009 RW 001, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, nekat mencuri sebuah Note Book merk Lenovo warna hitam milik Nurkholis (35) tetangganya. Tapi sayang, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Pada saat pelaku hendak menjual barang curiannya, pelaku dibekuk petugas Sat Resmob Polres Lumajang.
Meski belum menikmati hasil curiannya, beberapa saat kemudian pelaku berikut Barang Bukti hasil curiannya terus di boyong petugas menuju ke runag penyidikan Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo terkait penangkapan tersangka AK berawal dari laporan korban yang mengatakan jika sebuah Note Book milik korban yang ditaruh didalam lemari dalam kamarnya hilang
.”Korban mencurigai pelaku yang mencuri Note Booknya. Itupun berdasarkan keterangan sejumlah saksi warga yang memergoki pelaku keluar dari rumah korban dengan gelagat mencurigakan,”tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang
Berdasarkan laporan dan keterangan korban itulah, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Tapi sayang, di rumahnya maupun di tempat cangkruannya pelaku tak berhasil ditemukan. Saat dirinya bersama sejumlah anggotanya bingung melakukan pencarian terhhadap keberadaan pelaku, tiba-tiba mendapat informasi jika pelaku menawarkan Note Book hasil curiannya.
Untuk memastikan apakah Note Book itu milik korban, saat itu dirinya langsung menyamar sebagai pembeli. Melihat ciri-ciri Note Book persis dengan milik korban, dirinya langsung membeli Note Book itu sesuai dengan harga yang diminta pelaku.
“Pada saat saya membayar itulah, pelaku langsung ditangkap oleh anggota. Beberapa saat kemudian, pelaku berikut BB langsung kami angkut menuju ke Polres untuk diperiksa,”ungkapnya lagi
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui jika Note Book itu  milik korban.”Saya gelap mata dan tidak mempunyai uang. Melihat korban keluar,  saya langsung menyelinap masuk kedalam rumahnya melihat ada Note Book langsung saya sikat,”aku pelaku
Setelah menjalani proses pemeriksaan, pelaku langsung digelandang menuju ke kamar tahanan.”Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top