Kawasan Lumajang Lengang dari PKL
Posted by
Unknown on Monday 17 November 2014
Lumajang, Memo
Setelah menerima surat larangan dari
Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak berjulan selama 2 hari,
banyak lapak atau kios tempat berjulan yang ditinggal pedagangya. Sehingga,
wilayah yang biasanya ramai dari para pedagang kaki lima menjadi lengang dan
sepi.
Salah satunya adalah yang terjadi di
sepanjang Jalan Gajah Mada (Toga) depan Stadion Semeru Lumajang. Selama 2 hari,
wilayah itu sepi dari aktivitas masyarakat. Padahal jika hari-hari biasa,
kawasan itu terkenal ramai dengan banyaknya para pedagang yang mangkal di
pinggir jalan.
Selain itu, tak jarang tempat wilayah
tersebut macet karena ramainya kendaraan yang lalu lalang. Kondisi yang sama,
juga terjadi disepanjang Jalan Ahmad Yani, Basuki Rahmat sampai Jalan PB
Sudirman Lumajang. Nampak beberapa kios serta lapak yang bersih dari tempat
para penjaja makanan dan minuman.
“Mungkin banyak pedagang kaki lima yang
mendukung tentang penialaian Adi Pura dengan tidak rela berjulan selama 2 hari
Pak,” terang Ngadiman (39), tukang becak yang mangkal di Jalan Basuki Rahmat
atau depan RSUD Dr. Hariyoto Lumajang.
Selain itu jelas dia, sejak siang dan
sore hari petugas gabungan dari Pol PP bersama petugas dari Dinas Perhubungan
Lumajang melakukan patroli dan sweeping di sepanjang jalan-jalan yang tidak
boleh ditempati untuk berjualan selama penilaian berlangsung. “Mungkin bisa
juga para pedagang tidak berjualan karena takut kena razia petugas,” ungkapnya.
Sebelumnya, sehubungan akan dilakukan
penilaian Adipura Tahun 2014 di Kabupaten Lumajang. Petugas dari Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan
surat edaran tentang larangan untuk tidak berjualan sementara selama 2 hari.
Surat tersebut diedarkan oleh petugas
Satpol PP pada Jumat (14/11) pagi, kepada seluruh pedagang kaki 5 yang
berjualan di sepanjang jalan di perkotaan Lumajang. “Surat ini akan kami
berikan kepada seluruh pedagang yang mangkal di pinggir jalan tanpa
terkecuali,” terang salah satu petugas Pol PP kepada Memo yang saat itu
kedapatan membawa segebok surat ditangannya.
Isi dari surat tersebut, diminta kepada semua
pedagang yang mangkal di pinggir jalan untuk tidak melakukan aktifitas
perdagangan dalam bentuk apapun. Untuk selanjutnya, sarana berdagang seperti
rombong, gerobak, lapak, tenda serta terpal dan lain sebagainya agar
dibersihkan dari tempat berdagang yang selanjutnya untuk dibawa pulang. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment