Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 17 November 2014

Kawasan Lumajang Lengang dari PKL

Posted by on Monday 17 November 2014



Lumajang, Memo
Setelah menerima surat larangan dari Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak berjulan selama 2 hari, banyak lapak atau kios tempat berjulan yang ditinggal pedagangya. Sehingga, wilayah yang biasanya ramai dari para pedagang kaki lima menjadi lengang dan sepi.

Salah satunya adalah yang terjadi di sepanjang Jalan Gajah Mada (Toga) depan Stadion Semeru Lumajang. Selama 2 hari, wilayah itu sepi dari aktivitas masyarakat. Padahal jika hari-hari biasa, kawasan itu terkenal ramai dengan banyaknya para pedagang yang mangkal di pinggir jalan.
Selain itu, tak jarang tempat wilayah tersebut macet karena ramainya kendaraan yang lalu lalang. Kondisi yang sama, juga terjadi disepanjang Jalan Ahmad Yani, Basuki Rahmat sampai Jalan PB Sudirman Lumajang. Nampak beberapa kios serta lapak yang bersih dari tempat para penjaja makanan dan minuman.
“Mungkin banyak pedagang kaki lima yang mendukung tentang penialaian Adi Pura dengan tidak rela berjulan selama 2 hari Pak,” terang Ngadiman (39), tukang becak yang mangkal di Jalan Basuki Rahmat atau depan RSUD Dr. Hariyoto Lumajang.
Selain itu jelas dia, sejak siang dan sore hari petugas gabungan dari Pol PP bersama petugas dari Dinas Perhubungan Lumajang melakukan patroli dan sweeping di sepanjang jalan-jalan yang tidak boleh ditempati untuk berjualan selama penilaian berlangsung. “Mungkin bisa juga para pedagang tidak berjualan karena takut kena razia petugas,” ungkapnya.
Sebelumnya, sehubungan akan dilakukan penilaian Adipura Tahun 2014 di Kabupaten Lumajang. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan surat edaran tentang larangan untuk tidak berjualan sementara selama 2 hari.
Surat tersebut diedarkan oleh petugas Satpol PP pada Jumat (14/11) pagi, kepada seluruh pedagang kaki 5 yang berjualan di sepanjang jalan di perkotaan Lumajang. “Surat ini akan kami berikan kepada seluruh pedagang yang mangkal di pinggir jalan tanpa terkecuali,” terang salah satu petugas Pol PP kepada Memo yang saat itu kedapatan membawa segebok surat ditangannya.
Isi dari surat tersebut, diminta kepada semua pedagang yang mangkal di pinggir jalan untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan dalam bentuk apapun. Untuk selanjutnya, sarana berdagang seperti rombong, gerobak, lapak, tenda serta terpal dan lain sebagainya agar dibersihkan dari tempat berdagang yang selanjutnya untuk dibawa pulang. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top