Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 10 November 2014

Soal Pungli, Komisi D Sidak ke SMPN 1 Sukodono

Posted by on Monday 10 November 2014

Lumajang, Memo
Terkait dengan maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan SMPN 1 Sukodono Lumajang, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang melakukan ispeksi mendadak (sidak) kepada lembaga pendidikan itu pada Jumat (7/11). terkuaknya pungutan liar di sekolah itu, karena adanya keluhan dari salah satu wali muridnya.
Dengan kunjungan DPRD, pihak sekolah mengaku senang karena bisa menyampaikan segala keluhan yang berkaitan dengan kekurangan di SMP N 1 Sukodono. DPRD kata Winadi, siap menampung masukan dan akan dianggarkan melalui APBD. "Saya senang DPRD sebagai mitra kami, sehingga kami bisa menyampaikan segala kekurangan yang ada di sekolah kami," terang Winadi selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodono.
Lebih lanjut Winadi menjelaskan, karena SMP N 1 Sukodono adalah sekolah Adiwiyata dan unggulan, maka kebutuhannya sangat besar. Seperti kebutuhan bangunan, laboratorium, biaya untuk mengikuti olimpiade dan biaya lainya.
"Kebutuhan kami dibanding sekolah lain, memang lebih besar karena kita sekolah Adiwiyata. Bisa dilihat bagaimana bangunan sekolah kami, dan juga banyak layar monitor yang sudah rusak," paparnya.
Sementara itu, Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD meminta kepada sekolah untuk menghitung unit kos guna kepentingan operasional siswa. Jika BOS tidak mencukupi, maka kebutuhan tersbut akan alokasikan melalui APBD, agar tidak ada lagi tarikan yang bisa memberatkan siswa.
"Jika APBD tidak cukup, maka DPRD akan mencarikan solusi lain sehingga tidak lagi ada tarikan yang memberatkan siswa," jelasnya.
Komisi D mengultimatum sekolah negeri untuk menghentikan segala bentuk tarikan hingga awal Desember 2014. Jika tidak,maka DPRD akan melakukan evaluasi atas BOSDA, jika perlu menghentikannya karena sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid
Seperti yang pernah diberitakan Memo sebelumnya, Janji pemerintah untuk menggratiskan segala biaya sekolah serta program wajib belajar (Wajar) 12 tahun, rupanya hanya isapan jempol belaka. Betapa tidak, sampai saat ini masih banyak saja lembaga pendidikan setara SMP dan SMA di Lumajang yang melakukan beberapa pungutan yang berdalih demi kepentingan siswa.
Ironisnya, lembaga pendidikan yang dimaksud adalah lembaga pendidikan milik pemerintah atau Negeri. Tak jarang, para siswa yang diterima pada sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar beberapa iuran  yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh pihak sekolah. Jika ada siswa yang tidak sanggup atau tidak bisa melunasi, maka mereka terancam dikeluarkan dari sekolah.
Pungutan liar semacam ini, masih berlaku pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Sukodono, Lumajang.  Belakangan, beberapa para wali murid yang anaknya bersekolah pada lembaga itu mengaku keberatan atas tindakan dari pihak sekolah yang kerab meminta iuran atau pungutan kepada anaknya.
Sedikitnya, para siswa dikenakan pungutan yang besarnya bisa mencapai Rp. 12,500 dalam seminggu. Adapun rincihannya adalah sebagai berikut, iuran Pramuka Rp.1000, iuran khas kelas Rp.5000, air galon (mineral) Rp.3000, dan khas olah raga Rp. 3500. Jadi dalam satu bulan para siswa wajib mengeluarkan uang Rp. 50 ribu.
Selain itu, para siswa yang bersekolah di lembaga itu dikenakan SPP Rp. 100 ribu dalam satu bulan. Yang lebih memberatkan lagi, para siswa yang diterima pada sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar uang gedung yang besarnya mencapai Rp 2.700 ribu.
“Katanya sekarang pemerintah akan menggratiskan seluruh biaya sekolah, mana janjinya,” terang  salah satu wali murid yang namanya enggan dikorankan. Menurutnya, biaya Bos yang diambilkan dari APBN sebesar 20 % itu tidak ada manfaatnya dan hanya akan menguntungkan pihak-pihak yang terkait. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top