Hakim Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Ijasah
Posted by
Unknown on Wednesday, 3 December 2014
Lumajang, Memo
Tidak seperti pada persidangan
sebelumnya. Sidang lanjutan tentang dugaan ijasah palsu yang dilakukan oleh
Kepala Desa Desa Seruni, Kecamatan Klakah Endi Supriyadi dikawal oleh sejumlah
aparat gabungan TNI dan Polri. Sidang yang dilakukan pada Senin (1/12) siang
kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Sidang dimulai sejak pukul 12.00 Wib.
sampai dengan pukul 13.30 Wib. dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugiyo
Mulyono SH.MH serta dua Hakim Anggota yaitu I Wayan Suarta SH dan A. A Gede
Agung Jiwanda SH. Jaksa Penunut Umum Sulistiyono SH serta2 penasehat hukum
terdakwa.
Sidang yang dibuka untuk umum tersebut,
dihadiri oleh istri, anak, keluarga serta kerabat dekat korban. Semula, semua
pertanyaan yang disampaikan oleh hakim ketua dijawab dengan tegas oleh
terdakwa. Sayangnya, mendekati pertengahan jalannya sidang jawaban dari
terdakwa selalu berbelit-belit tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan hakim
ketua.
Ketika hakim ketua menanyakan apakah
anda pernah sekolah, terdakwa menjawab pernah hanya sampai lulusan Sekolah
Dasar (SD). Tetapi, terdakwa kemudian menjelaskan jika dirinya pernah masuk SMP
tetapi tidak sampai lulus. “Saya pernah sekolah sampai SD kemudian melanjutkan
ke SMP lalu satu tahun kemudian berhenti,” terangnya.
Ketika hakim menyakan dari mana anda
mendapat ijasah SMP, terdakwa menjawab dari hasil kelompok belajar (Kejar)
paket B. terdakwa menjelaskan, jika ia pernah daftar dan sekolah di kejar paket
itu selama 3 tahun dari tahun 2004 sampai 2007. “Tetapi saya hanya masuk sekali
lalu ujian dan mendapatkan ijasah Pak,” aku terdakwa.
Setelah itu lanjut terdakwa, lalu
melajutkan kejar paket C yang diakuinya pernah mengikuti proses belajar
mengajar uma satu kali lalu mendapat ijasah. Selanjutnya ketua hakim menanyakan
apakah nilainya saat mnengikuti kejar paket itu bagus ? terdakwa mengaku lupa.
Pasalnya jelas terdakwa, ijasahnya
keluar dulu baru kemudian nilainya menyusul. “Setelah ijasah keluar baru
nilainya Pak,” jelas terdakwa yang kemudian para hakim tertawa kecil
mendengarnya. Bahkan lanjut terdakwa, saat pengambilan tiga sidik jari untuk
ijasahnya itu dilakukan di rumah orang yang membuka kejar paket.
Saat ketua hakim menanyakan berapa biaya
untuk mengikuti proses kejar paket B dan C, dengan singkat terdakwa menjawab
Rp.200 ribu. Menurutnya, uang itu dibayarkan saat pendaftaran menjadi siswa
kejar paket.”Uang itu saya berikan kepada ketua penyelenggara Pak,” jelasnya
lagi.
Mendengar semua penjelasan dari
terdakwa, tiga hakim yang duduk di depan mulai kelimpungan. Pasalnya, semua
jawaban yang disampaikan oleh terdakwa tidak rasional dan berbelit-belit.
Apalagi terdakwa mengaku pernah ikut proses belajar mengajar saat mendapatkan
ijasah itu, tapi ia mengaku cuma 1 hari ikut ujian lalu lulus.
Selanjutnya hakim ketua menanyakan
kemana ijasah B dan C yang didapat dari kejar paket itu, terdakwa mengaku
hilang saat dalam perjalanan ke Probolinggo. Lalu hakim menanyakan kapan dan
dimana pukul berapa hilangnya ijasah tersebut dan apakah sudah melapor ke
polisi.
Dengan singkat terdakwa mengaku lupa
tanggalnya. Yang pasti jelas terdakwa, saat itu ia sedang perjalanan ke
Probolinggo. Diperkirakan, hilangnya ijasah itu saat dalam perjalanan dari
rumahnya ke Kraksaan Probolinggo. “Saat itu kedua ijasah itu saya masukan pada
map lalu ikat menggunakan tali plastic rafia Pak,” terangnya.
Jam berapa anda berangkat, terdakwa
menjawab sekitar jam 13.00 Wib. Tetapi
dalam bukti laporan polisi yang ada pada berkas penyidikan terdakwa, disitu
dijelaskan hilangnya sekitar jam 12.30 Wib. dari banyakanya jawaban yang
simpang siur itulah, akhirnya hakim ketua meminta agar sidang siang itu doskors
dan dilajutkan pada Selasa (91/2) depan.
Rencananya, pada sidang lanjutan itu akan
mengahdirkan para saksi untuk dimintai keterangan ualng terkait kasus tersebut.
Pasalnya, banyak keterangan terdakwa yang simnpang siur. “Minggu depan akan
kami akan menghadirkan para saksi,” terang Jaksa penuntut umum Sulistiyono
kepada Memo saat keluar dari ruang sidang. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment