Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 3 December 2014

Hakim Tunda Sidang Dugaan Pemalsuan Ijasah

Posted by on Wednesday, 3 December 2014



Lumajang, Memo
Tidak seperti pada persidangan sebelumnya. Sidang lanjutan tentang dugaan ijasah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Desa Seruni, Kecamatan Klakah Endi Supriyadi dikawal oleh sejumlah aparat gabungan TNI dan Polri. Sidang yang dilakukan pada Senin (1/12) siang kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Sidang dimulai sejak pukul 12.00 Wib. sampai dengan pukul 13.30 Wib. dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugiyo Mulyono SH.MH serta dua Hakim Anggota yaitu I Wayan Suarta SH dan A. A Gede Agung Jiwanda SH. Jaksa Penunut Umum Sulistiyono SH serta2 penasehat hukum terdakwa.
Sidang yang dibuka untuk umum tersebut, dihadiri oleh istri, anak, keluarga serta kerabat dekat korban. Semula, semua pertanyaan yang disampaikan oleh hakim ketua dijawab dengan tegas oleh terdakwa. Sayangnya, mendekati pertengahan jalannya sidang jawaban dari terdakwa selalu berbelit-belit tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan hakim ketua.
Ketika hakim ketua menanyakan apakah anda pernah sekolah, terdakwa menjawab pernah hanya sampai lulusan Sekolah Dasar (SD). Tetapi, terdakwa kemudian menjelaskan jika dirinya pernah masuk SMP tetapi tidak sampai lulus. “Saya pernah sekolah sampai SD kemudian melanjutkan ke SMP lalu satu tahun kemudian berhenti,” terangnya.
Ketika hakim menyakan dari mana anda mendapat ijasah SMP, terdakwa menjawab dari hasil kelompok belajar (Kejar) paket B. terdakwa menjelaskan, jika ia pernah daftar dan sekolah di kejar paket itu selama 3 tahun dari tahun 2004 sampai 2007. “Tetapi saya hanya masuk sekali lalu ujian dan mendapatkan ijasah Pak,” aku terdakwa.
Setelah itu lanjut terdakwa, lalu melajutkan kejar paket C yang diakuinya pernah mengikuti proses belajar mengajar uma satu kali lalu mendapat ijasah. Selanjutnya ketua hakim menanyakan apakah nilainya saat mnengikuti kejar paket itu bagus ? terdakwa mengaku lupa.
Pasalnya jelas terdakwa, ijasahnya keluar dulu baru kemudian nilainya menyusul. “Setelah ijasah keluar baru nilainya Pak,” jelas terdakwa yang kemudian para hakim tertawa kecil mendengarnya. Bahkan lanjut terdakwa, saat pengambilan tiga sidik jari untuk ijasahnya itu dilakukan di rumah orang yang membuka kejar paket.
Saat ketua hakim menanyakan berapa biaya untuk mengikuti proses kejar paket B dan C, dengan singkat terdakwa menjawab Rp.200 ribu. Menurutnya, uang itu dibayarkan saat pendaftaran menjadi siswa kejar paket.”Uang itu saya berikan kepada ketua penyelenggara Pak,” jelasnya lagi.
Mendengar semua penjelasan dari terdakwa, tiga hakim yang duduk di depan mulai kelimpungan. Pasalnya, semua jawaban yang disampaikan oleh terdakwa tidak rasional dan berbelit-belit. Apalagi terdakwa mengaku pernah ikut proses belajar mengajar saat mendapatkan ijasah itu, tapi ia mengaku cuma 1 hari ikut ujian lalu lulus.
Selanjutnya hakim ketua menanyakan kemana ijasah B dan C yang didapat dari kejar paket itu, terdakwa mengaku hilang saat dalam perjalanan ke Probolinggo. Lalu hakim menanyakan kapan dan dimana pukul berapa hilangnya ijasah tersebut dan apakah sudah melapor ke polisi.
Dengan singkat terdakwa mengaku lupa tanggalnya. Yang pasti jelas terdakwa, saat itu ia sedang perjalanan ke Probolinggo. Diperkirakan, hilangnya ijasah itu saat dalam perjalanan dari rumahnya ke Kraksaan Probolinggo. “Saat itu kedua ijasah itu saya masukan pada map lalu ikat menggunakan tali plastic rafia Pak,” terangnya.
Jam berapa anda berangkat, terdakwa menjawab sekitar jam 13.00  Wib. Tetapi dalam bukti laporan polisi yang ada pada berkas penyidikan terdakwa, disitu dijelaskan hilangnya sekitar jam 12.30 Wib. dari banyakanya jawaban yang simpang siur itulah, akhirnya hakim ketua meminta agar sidang siang itu doskors dan dilajutkan pada Selasa (91/2) depan.
Rencananya, pada sidang lanjutan itu akan mengahdirkan para saksi untuk dimintai keterangan ualng terkait kasus tersebut. Pasalnya, banyak keterangan terdakwa yang simnpang siur. “Minggu depan akan kami akan menghadirkan para saksi,” terang Jaksa penuntut umum Sulistiyono kepada Memo saat keluar dari ruang sidang. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top