Satpol PP Pembongkaran Paksa Warung JLT
Posted by
Unknown on Monday, 15 December 2014
Lumajang, Memo
Karena batas tolerasi waktu yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini oleh Wakil Bupati (Wabup) Lumajang,
Drs As’at Malik tidak digubris. Akhirnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Pemkab Lumajang melakukan
pembongkaran paksa terhadap bangunan warung
yang berdiri di daerah milik jalan (Damija) yang ada di sepanjang Jalan Lingkar
Timur (JLT) Lumajang.
Pembongkaran paksa tersebut dilakukan pada Minggu
(14/12) siang, sekira pukul 13.00 Wib. terhadap puluhan bangunan warung yang
masih belum dibongkar oleh pemiliknya. Pembongkaran dilakukan oleh anggota
Satpol PP dengan pengawalan ketat puluhan anggota personil pengedali massa
(Dalmas) Polres Lumajang serta dari TNI.
Tidak ada perlawanan yang berarti saat pembongkaran
warung tersebut.Para pemilik warung hanya terlihat diam dan pasra ketika
bangunan tempat usahanya itu dirobohkan. Yang mereka lakukan adalah,
mengumpulkan puing-puing sisa bangunan seperti asbes, kayu, triplek serta
perabotan warung untuk kemudian akan
dibawa pulang ke rumahnya masing-masing.
Kasat Pol PP, Totok Suharto, kepada sejumlah
wartawan yang melakukan peliputan pada acara penertiban siang itu mengatakan,
pembongkaran paksa karena batas waktu toleransi yang diberikan Pemerintah
Daerah dalam hal ini Plt Bupati Lumajang, As’at Malik sudah habis. Karena
sampai batas tanggal dan waktu yang sudah diberikan sudah habis, maka pihaknya
melakukan penertiban paksa.
“Pak As’at kemarin sudah memberikan toleransi sampai
tanggal 14 Desember. Namun karena masih ada yang tidak menggubris, terpaksa warungnya
kami bongkar paksa,” jelas Totok. Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran
paksa, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan atau peringatan kepada para
pemilik warung.
Bahkan kata Totok, baik itu himbaun atau peringatan
yang diberikan kepada pemilik warung ataui tempat usaha itu masing-masing
dilakukannya sebanyak tiga kali. Namun karena himbaun dan peringatan itu tidak
dihiraukan, terpaksa pihaknya melakukan pembongkaran paksa.
Totok menambahkan, pembongkaran tidak hanya
dilakukan pada bangunan yang ada di wilayah selatan saja. Namun, akan dilakukan
terhadap seluruh bangunan yang berdiri di daerah milik jalan (Damija) yang ada
di sepanjang Jalan Lingkar Timur (JLT) itu sampai ujung utara. “Total
keseluruhan bangunan yang akan kami bongkar hari ini, ada sekitar 20 bangunan,”
terangnya.
Pembongkaran tidak hanya dilakukan pada
warung-warung yang berdiri di sepanajang JLT saja. Tetapi, meski berdiri diatas
tanahnya sendiri kalau terasnya masuk di area JLT juga akan dilakukan
pengeparasan. “Bangunan yang terasnya menggunakan JLT, juga akan kami kepras,”
pungkas Totok.
Tak pelak, penertiban pada warung-warung di
sepanjang JLT itu sempat menjadi pusat perhatian masyarakat setempat dan juga
pengguna jalan yang sedang melintas. Tidak sedikit, warga serta pengguna jalan
berhenti dan bergerombol di tengah jalan. Sehinga, arus lalu lintas di wilayah
itu sempat macet. Beruntung polisi segera tanggap, dan kemacetanpun itu segera
tertangani. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment