Satpol PP Terus Lakukan Pendataan Pedagang JLT
Posted by
Unknown on Wednesday, 3 December 2014
Lumajang, Memo
Batas waktu penertiban yang diberikan
oleh pemerintah setempat kepada para pedagang yang membuka usahanya menggunakan
Derah Milik Jalan (Damija) Jalan Lingkar Timur (JLT), kurang dari 2 minggu
lagi. Untuk itu, petugas Satuan Pol Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah
Kabupaten Lumajang (Pemkab) terus lakukan pendataan ulang.
Langkah ini dimaksudkan, agar tidak ada
lagi pedagang yang tidak terdaftar atau terselip. Demikian yang dijelaskan oleh
Kasat Pol PP Pemkab Lumajang, Totok Suharto kepada Memo Senin (1/12) pagi
kemarin. Diakui, banyak dari para pedagang yang tidak tahu kapan batas akan di
lakukan penertibannya.
“Sambil didata, mereka kami beri tahu
untuk segera menertibkan tempat usahanya,” terang Totok.. Diakuinya, batas
untuk penertiban pada tempat-tempat usaha yang menggunakan wilayah Damija itu
sampai batas tanggal 14 Desember mendatang. Untuk itu, tidak ada salahnya bila
pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
Langkah itu diambil, untuk menindak
lanjuti hasil rapat dengan Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik bersama
masyarakat dan tokoh agama pada Jumat (21/11) malam lalu yang dilaksanakan di Gedung Panti PKK
Pemkab Lumajang. Telah diperoleh keputusan, bahwasannya kepada para pemilik
warung untuk membongkar sendiri bangunan warungnya
Namun demikian, pihaknya masih bijak
dengan tetap melakukan pendataan ulang
terhadap para pemilik warung yang ada di Jalan Lingkar Timur.“Hari ini kami
akan melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung-warung di JLT,”
terang Totok lagi
Pendataan telah dilakukan oleh Petugas
satpol PP yang diawali dari ujung paling selatan yang masuk pada wilayah
Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang hingga paling utara masuk wilayah Desa
Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang yang menggunakan .
“Selanjutnya, warung-warung tersebut akan kami
beri tanda berupa nomor urut yang kami tempelkan dibagian depan,” jelasnya. Hal
itu dilakukan, dengan maksud untuk membantu manakala pada batas waktu yang telah
ditentukan ada pemilik warung yang
melakukan pembongkaran, maka barang-barang yang ada di dalam warung tersebut
akan diantar ke rumah masing-masing pemilik. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment