Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 3 December 2014

Satpol PP Terus Lakukan Pendataan Pedagang JLT

Posted by on Wednesday, 3 December 2014



Lumajang, Memo
Batas waktu penertiban yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada para pedagang yang membuka usahanya menggunakan Derah Milik Jalan (Damija) Jalan Lingkar Timur (JLT), kurang dari 2 minggu lagi. Untuk itu, petugas Satuan Pol Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Lumajang (Pemkab) terus lakukan pendataan ulang.
Langkah ini dimaksudkan, agar tidak ada lagi pedagang yang tidak terdaftar atau terselip. Demikian yang dijelaskan oleh Kasat Pol PP Pemkab Lumajang, Totok Suharto kepada Memo Senin (1/12) pagi kemarin. Diakui, banyak dari para pedagang yang tidak tahu kapan batas akan di lakukan penertibannya.
“Sambil didata, mereka kami beri tahu untuk segera menertibkan tempat usahanya,” terang Totok.. Diakuinya, batas untuk penertiban pada tempat-tempat usaha yang menggunakan wilayah Damija itu sampai batas tanggal 14 Desember mendatang. Untuk itu, tidak ada salahnya bila pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha.
Langkah itu diambil, untuk menindak lanjuti hasil rapat dengan Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik bersama masyarakat dan tokoh agama pada Jumat (21/11) malam  lalu yang dilaksanakan di Gedung Panti PKK Pemkab Lumajang. Telah diperoleh keputusan, bahwasannya kepada para pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunan warungnya
Namun demikian, pihaknya masih bijak dengan tetap  melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung yang ada di Jalan Lingkar Timur.“Hari ini kami akan melakukan pendataan ulang terhadap para pemilik warung-warung di JLT,” terang Totok lagi
Pendataan telah dilakukan oleh Petugas satpol PP yang diawali dari ujung paling selatan yang masuk pada wilayah Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang hingga paling utara masuk wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang yang menggunakan .
“Selanjutnya, warung-warung tersebut akan kami beri tanda berupa nomor urut yang kami tempelkan dibagian depan,” jelasnya. Hal itu dilakukan, dengan maksud untuk membantu manakala pada batas waktu yang telah ditentukan  ada pemilik warung yang melakukan pembongkaran, maka barang-barang yang ada di dalam warung tersebut akan diantar ke rumah masing-masing pemilik. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top