Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 4 December 2014

Skandal Koperasi Wirabhakti, Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Kejaksaan Menutupi

Posted by on Thursday, 4 December 2014



Lumajang, Memo
Beredarnya kabar bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunan keuangan Koperasi Wirabhakti Lumajang sudah menetapkan satu tersangka. Namun sampai sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan rincian yang jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika media berusaha menemui Kajari Lumajang, informasi soal kasus koperasi PNS di Lumajang diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan S.
Sayangnya ketika Adnan ditemui media ini belum bersedia juga untuk memberikan rincian perihal siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Nantilah mas pasti kita sampaikan. Jangan sekarang dulu informasinya,” kata Adnan yang juga tidak menyangkal bahwa sudah ada satu orang tersangka terkait pemeriksaan kasus koperasi ini.
Sementara itu Ir. Paiman, mantan Ketua Koperasi Wira Bhakti Lumajang yang beberapa kali dipanggil Kejaksaan terkait kasus koperasi ini juga mengaku tidak tahu soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ketika ditemui media ini saat menghadiri acara sidang Paripurna APBD 2015 pada Selasa (2/11) malam Paiman mengaku belum menerima pemberitahuan apapun terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Saya tidak tahu mas, yang ditetakan sebagai tersangka saya juga tidak tahu, karena sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apapun. Lalu saya harus bilang apa,” kata Paiman.
Sementara terkait dengan laporan balik yang dilakukannya ke Polres Lumajang, Paiman menyatakan bahwa semua sudah informasi soal laporan itu sudah diserahkan kepada pengacaranya. “Hubungi lawyer saya saja mas,” kata Pamian kepada Memo. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top