Skandal Koperasi Wirabhakti, Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Kejaksaan Menutupi
Posted by
Unknown on Thursday, 4 December 2014
Lumajang, Memo
Beredarnya kabar bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunan
keuangan Koperasi Wirabhakti Lumajang sudah menetapkan satu tersangka. Namun
sampai sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan rincian yang
jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika
media berusaha menemui Kajari Lumajang, informasi soal kasus koperasi PNS di
Lumajang diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Adnan S.
Sayangnya ketika Adnan ditemui media ini belum bersedia juga untuk
memberikan rincian perihal siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nantilah mas pasti kita sampaikan. Jangan sekarang dulu informasinya,” kata
Adnan yang juga tidak menyangkal bahwa sudah ada satu orang tersangka terkait
pemeriksaan kasus koperasi ini.
Sementara itu Ir. Paiman, mantan Ketua Koperasi Wira Bhakti Lumajang
yang beberapa kali dipanggil Kejaksaan terkait kasus koperasi ini juga mengaku
tidak tahu soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ketika ditemui media ini
saat menghadiri acara sidang Paripurna APBD 2015 pada Selasa (2/11) malam
Paiman mengaku belum menerima pemberitahuan apapun terkait penetapan tersangka
dalam kasus ini.
“Saya tidak tahu mas, yang ditetakan sebagai tersangka saya juga
tidak tahu, karena sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan apapun.
Lalu saya harus bilang apa,” kata Paiman.
Sementara
terkait dengan laporan balik yang dilakukannya ke Polres Lumajang, Paiman
menyatakan bahwa semua sudah informasi soal laporan itu sudah diserahkan kepada
pengacaranya. “Hubungi lawyer saya saja mas,” kata Pamian kepada Memo. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment