Ratusan PNS Dicatut Pinjaman, Dua Melapor
Posted by
Unknown on Thursday, 4 December 2014
Lumajang, Memo
Rabu (3/12) sekira pukul 15.30 Wib,
Tondik Hermanto warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, bersasma 2 erkannya
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lumajang dalam rangka melaporkan pengurus koperasi
Wirabhakti periode 2009- 2014 karena namanya dicatut dalam pinjaman koperasi
dimaksud.
Tondik Hermanto saat dikonfirmasi
sejumlah media saat keluar dari SPK Polres Lumajang mengatakan, dirinya bersama
dua rekannya ini datang ke Mapolres Lumajang tidak lain untuk melaporkan
pengurus koperasi Wirabhakti karena telah mencatut namanya sebagai peminjam di
koperasi wirabhakti.
”Kami bersama dua rekan ini tidak pernah
melakukan pinjaman di koperasi wirabhakti. Tapi nama saya masuk dibuku pinjaman
sebesar 7,5 juta. Dua rekan saya juga masuk dibuku pinjaman nilainya lebih
sedikit yakni sebesar 7 jutaan,”tutur Tondik
Menurutnya, pada laporan pinjaman di
koperasi wirabhakti, namanya tercatat telah melakukan pinjaman uang sebesar Rp
7,5 juta. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan pinjaman dikoperasi
wirabhakti baik di kepengurusan Ir. Paiman maupun dikepengurusan Iskandar.
“Saya merasa kaget ketika didikabari
pimpinan jika nama saya masuk didaftar pinjaman. Saat itu saya juga mengambil
daftar gajian kermudian ditunjukkan pada pimpinan. Sengaja saya lakukan ini
biar pimpinan tahu jika saya tidak punya tanggungan di koperasi
wirabhakti,”terangnya
Selain dirinya menjadi korban pencatutan
nama masuk pada daftar pinjaman di koperasi wirabhakti, masih banyak agi PNS
dari sejumlah SKPD pemkab Lumajang yang namanya juga dicatut sebagai peminjam.
Setelah dilakukan croscek, namanya
dicatut sebagai peminjam di koperasi wirabhakti sejak bulan September tahun
2012 lalu.
“Ada 235 PNS yang namanya dicatut
sebagai peminjam di koperasi wirabhakti. Rat-rata nilainnya 5 hingga 7,5 juta.
Kalau bukan pengurus yang melakukan hal ini, terus siapa? Masak, orang luar yang
melakukannya. Kamis siang nanti insaalloh dua ratus lebih PNS akan melapor juga
ke Polres mas,”ungkapnya
Meski dirinya hanya dirugikan karena
namanya dicatut oleh pengurus koperasi wirabhdiduga akti, namun gara-gara ulah
pengurus itu membuat uang koperasi sebesar 1,49 Milyard tidak jelas
keberadaannya.”Pinjaman yang diduga fiktif sebesar 1,49 Milyard uangnya kemana.
Siapa pula yang harus bertanggung jawab. Saya melapor ke Polres ini tidak lain
meminta agar polisi segera mel;akukan pengusutan uang itu,”pungkas Tondik
Sementara itu
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono
membenarkan jika jajarannya telah menerima surat pengaduan dari Tondik CS.”Kami
sudah mempelajari surat pengaduannya dan kami langsung menyarankan agar melapor
secara resmi kaitan hal itu. Apabila melapor resmi, pati kami proses sesuai
dengan ketentuan hukum. Kami segera akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar
penanganan kasus ini tidak tumpang tindih mas,”tegas Kasat Reskrim Polres
Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment