Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 31 January 2015

Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Ngandang

Posted by on Saturday, 31 January 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Kabar maraknya peredaran narkotika jenis pil koplo diwilayah Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Pasrujambe, membuat jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang turun ke lapangang melakukan penyelidikan.
Dasar lagi mujur, beberapa jam kemudian tepatnya sekira pukul 20.00 Wib kemarin malam, petugas berhasil meringkus 3 pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo berikut sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka diantaranya Fajar Sidik bin Suryanto (27), warga Dusun Selorejo, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro.
Dhimas Aprilianto (21), warga Dusun Krajan, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro dan Yusuf (23), warga Dusun Pakem, Desa Jambearum, Kecamatan pasrujambe. Sejumlah BB seperti ratusan pil koplo, sebuah HP Black Berry, HP merk Cross dan uang tunai 150 ribu.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada sejumlah media di runag kerjanya mengatakan, begitu mendapat informasi maraknya peredaran narkotika jenis pil koplo didua wilayah kecamatan tergolong marak, pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
“Pertama, kami berhasil menangkap Fajar Aprilianto di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wib berikut sejumlah paket pil koplo dan sebuah HP dan terus diboyong menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang,”papar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito
Ditengah perjalanan, beberapa kali tersangka menyebut dua rekannya.”Saya menjadi pengedar pil koplo bersama Dhimas dan Yusuf. Sasaran adalah wilayah candipuro dan Pasrujambe pak,” kata Fajar
Berangkat dari keterangan fajar itulah, pihaknya langsung mencari keberadaan dua rekannya. Dua jam kemudian, dua rekan tersangka berhasil diringkus dengan sejumlah BB nya.”Dua tersangka berhasil kami bekuk di Jalan Desa Pasirian  saat berusaha melarikan diri dari kepungan petugas,”ungkapnya
Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, keduanya mengaku hendak kabur ke Surabaya.”Begitu mendengar Fajar ditangkap, saya bersama Yusuf sudah kompak mau kabur ke Surabaya. Tapi ya ini wes,”Aku Dhimas
Selesai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka pengedar pil koplo ini langsung digiring petugas menuju ke kamar tahanan.”Ketiganya kami jerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang  Kesehatan diancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas AKP Prio (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top