Rekreasi Itu Program Sekolah
Posted by
Unknown on Saturday, 31 January 2015
Lumajang, Memo_Terkait tentang keluhan dari beberapa wali murid Kelas VI SDN Citrodiwansan 2 Kecamatan Kota Lumajang yang tidak puas dengan program rekreasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Akhirnya mendapat jawaban dan penjelasan dari Kepala Sekolah SDN Citrodiwangsan 2, Hj. Suhartatiningsih. S.Pd.
Menurutnya, apa yang menjadi keluhan dari beberapa wali murid itu adalah hal yang biasa dan lumrah. Tetapi, tidak semua apa yang dijelaskan oleh sebagian wali murid itu benar semua. Karena, program rekreasi itu sudah mendapat kesepakatan dan persetujuan dari para wali murid Kelas VI dan komite.
“Seandainya pada saat kita musyawarakan dengan para wali murid itu tidak disepakati, mungkin rekreasi itu tidak terlaksana Pak,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Bu Tatik kepada Memo Jumat (30/1) siang kemarin. Bahkan kata Tatik, rencana rekreasi tersebut sudah diketaui dan mendapat ijin dari pihak pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kota Lumajang.
Disinggung tentang transparasi biaya, saat itu sudah dipaparkan dalam musyawarah dengan para wali murid. Bahkan kata Tatik, hal itu sudah disepakati bersama anatar wali murid dan komite. “Jika memang ada wali murid yang ikut lalu tidak puas, itu hal yang biasa dan lumrah,” ujarnya.
Yang terpenting, semua siswa nampak senang dan antusias ketika berada di tempat rekreasi tersebut. Selain bisa menikmati fasilitas yang ada, para siswa juga bisa melihat langsung hewan yang ada di sekitar taman pemandian. “Sebetulnya, rekreasi itu lebih kepada program edukasi (pendidikan) bagi siswa kelas VI,” pungkasnya.
Terpisah, pernyataan Kepala Sekolah SDN Citrodiwangsan 2, Hj Suhartatiningsih dibenarkan oleh Jazuli, selaku Pengawas TK/SD UPT.Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Lumajang ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya. Menurutnya, program rekreasi itu adalah program dari masing-masing sekolah.
Yang penting kata dia, program rekreasi tersebut harus dimusyawarakan terlebih dahulu dengan dengan pihak wali murid maupun komite sekolah. Jika memang dianggap layak dan harus, maka program itu akan dilaksanakan. “Pada saat musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah, saya juga hadir untuk memberikan pemaparan,” akunya.
Sehebat apapun program dari sekolah kalau tidak ada persetujuan dari para wali murid, mustahil akan dilaksanakan. Bahkan pada acara musyawarah tersebut, pihak sekolah juga melakukan rincihan biaya bagi setiap siswa yang ikut pada acara rekreasi tersebut. “Itu termasuk biaya makan, akomodasi serta segala biaya keperluan selama di tempat rekreasi,” jelasnya.
Kedatangannya pada acara musyawarah saat itu, selain untuk membantu menjelaskan pentingnya program dari pihak sekolah kepada wali murid. Pihaknya juga sempat berpesan dan mewanti-wanti kepada pihak kepala sekolah, agar jangan mencari keuntungan dibalik program tersebut. “Jika terbukti mencari keuntungan, maka kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (tri)
Menurutnya, apa yang menjadi keluhan dari beberapa wali murid itu adalah hal yang biasa dan lumrah. Tetapi, tidak semua apa yang dijelaskan oleh sebagian wali murid itu benar semua. Karena, program rekreasi itu sudah mendapat kesepakatan dan persetujuan dari para wali murid Kelas VI dan komite.
“Seandainya pada saat kita musyawarakan dengan para wali murid itu tidak disepakati, mungkin rekreasi itu tidak terlaksana Pak,” jelas perempuan yang akrab dipanggil Bu Tatik kepada Memo Jumat (30/1) siang kemarin. Bahkan kata Tatik, rencana rekreasi tersebut sudah diketaui dan mendapat ijin dari pihak pengawas TK/SD UPT Dinas Pendidikan Kota Lumajang.
Disinggung tentang transparasi biaya, saat itu sudah dipaparkan dalam musyawarah dengan para wali murid. Bahkan kata Tatik, hal itu sudah disepakati bersama anatar wali murid dan komite. “Jika memang ada wali murid yang ikut lalu tidak puas, itu hal yang biasa dan lumrah,” ujarnya.
Yang terpenting, semua siswa nampak senang dan antusias ketika berada di tempat rekreasi tersebut. Selain bisa menikmati fasilitas yang ada, para siswa juga bisa melihat langsung hewan yang ada di sekitar taman pemandian. “Sebetulnya, rekreasi itu lebih kepada program edukasi (pendidikan) bagi siswa kelas VI,” pungkasnya.
Terpisah, pernyataan Kepala Sekolah SDN Citrodiwangsan 2, Hj Suhartatiningsih dibenarkan oleh Jazuli, selaku Pengawas TK/SD UPT.Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Lumajang ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya. Menurutnya, program rekreasi itu adalah program dari masing-masing sekolah.
Yang penting kata dia, program rekreasi tersebut harus dimusyawarakan terlebih dahulu dengan dengan pihak wali murid maupun komite sekolah. Jika memang dianggap layak dan harus, maka program itu akan dilaksanakan. “Pada saat musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah, saya juga hadir untuk memberikan pemaparan,” akunya.
Sehebat apapun program dari sekolah kalau tidak ada persetujuan dari para wali murid, mustahil akan dilaksanakan. Bahkan pada acara musyawarah tersebut, pihak sekolah juga melakukan rincihan biaya bagi setiap siswa yang ikut pada acara rekreasi tersebut. “Itu termasuk biaya makan, akomodasi serta segala biaya keperluan selama di tempat rekreasi,” jelasnya.
Kedatangannya pada acara musyawarah saat itu, selain untuk membantu menjelaskan pentingnya program dari pihak sekolah kepada wali murid. Pihaknya juga sempat berpesan dan mewanti-wanti kepada pihak kepala sekolah, agar jangan mencari keuntungan dibalik program tersebut. “Jika terbukti mencari keuntungan, maka kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment