Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 19 January 2015

Perda Miras, Pemkab Masih Lakukan Proses Penyempurnaan

Posted by on Monday 19 January 2015

Lumajang, Memo
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Polres Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap semua kejadian aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang hingga akhir tahun 2014 kemarin, hampir 60 persen aksi kejahatan itu dipicu akibat pengaruh Minuman Keras (Miras).
Untuk menekan tingginya kriminalitas, dalam waktu dekat pemkab Lumajang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras di wilayah Kabupaten Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik kemarin Lusa dihadapan sejumlah media.
Menjelang pergantian tahun 2014 kemarin, pihaknya melalui Kabag Hukum  sudah melakukan koordinasi dengan Polres Lumajang terkait peredaran Miras di wilayah Kabupaten Lumajang. ”Kami bersama Polres Lumajang telah sepakat mengkaji kembali terhadap perda yang mengatur miras,”ungkap PLT Bupati Lumajang
Menurutnya, perda yang mengatur Miras memang sudah ada sebelumnya. Namun, apakah didalam perda tersebut sebatas boleh menjual dan melarang mengkonsumsi di tempat umum saja atau bagaimana, pihaknya bersama Polres Lumajang masih terus mempelajarinya. Bahkan penyempurnaan sudah dilakukan oleh bagian hukum Pemkab Lumajang.
“Sebelum akhir Bulan Januari 2015 nanti, Raperda miras ini sudah diusulkan ke DPRD kabupaten Lumajang dengan harapan  mendapat persetujuan dan segera di syahkan. Sengaja segera untuk diusulkan, karena kami tidak mau mendengar lagi aksi kejahatan dipicu oleh pengaruh Miras,”tegasnya
Kabag Hukum Pemkab Lumajang M. Taufik Hidayat ketika ditemui sejumlah media membenarkan jika pemkab Lumajang telah mempersiapkan usulan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang melarang adanya peradaran Miras di Lumajang.
“Mudah-mudahan penyempurnaan ini segera rampung dan segera di usulkan ke DPRD Kabupaten Lumajang. Mudah-mudahan disetujui dan segera disyahkan, sehingga penertiban terhadap miras bisa segera dilakukan,”jelas M. Taufik Hidayat (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top