Resmob Baru SHD 480
Posted by
Unknown on Wednesday, 21 January 2015
Lumajang, Memo
Diduga menjadi penadah barang hasil tindak kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) komplotan Saiful CS, SHD warga Kecamatan Randuagung, hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Lumajang wilayah utara.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo bersama sejumlah media lainnya membenarkan jika jajaran Resmob Polres Lumajang sedang memburu SHD penadah barang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku curas Saiful Cs yang saat ini sudah mendekam di kamar tahanan Mapolres Lumajang.
Nama SHD itu muncul ketika penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku curas ketiga pelaku curas Saiful Islami (23), warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Sutir (43), warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko dan Sohib (36), warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Kota.
“Ketika pelaku curas itu mengaku semua hasil tindak kejahatannya dijual kepada SHD. Tim Resmob Polres Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap SHD. Identitas dan fotonya sudah dikantongi, tinggal memastikan keberadaan tempat persembunyiannya mas,”ungkap AKP Heri Sugiono
Selain disebut-sebut oleh ketiga pelaku Curas, beberapa kali SHD ini juga disebut-sebut oleh sejumlah pelaku kejahatan lainnya yang berhasil diringkus oleh Resmob Polres Lumajang. SHD tergolong licin dan berpengalaman, ketika mendengar ketiga pelaku berhasil ditangkap, SHD langsung melarikan diri.
”Kami pastikan bahwa SHD dalam waktu dekat berhasil ditangkap Tim Resmob. Apabila sudah diringkus, SHD kami jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Namun, kasusnya nanti kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan SHD juga ikut beraksi dalam sejumlah aksi kejahatan curas atau curat,” pungkas Heri (cho)
Diduga menjadi penadah barang hasil tindak kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) komplotan Saiful CS, SHD warga Kecamatan Randuagung, hingga saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Lumajang wilayah utara.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo bersama sejumlah media lainnya membenarkan jika jajaran Resmob Polres Lumajang sedang memburu SHD penadah barang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku curas Saiful Cs yang saat ini sudah mendekam di kamar tahanan Mapolres Lumajang.
Nama SHD itu muncul ketika penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku curas ketiga pelaku curas Saiful Islami (23), warga Desa Babakan, Kecamatan Padang, Sutir (43), warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko dan Sohib (36), warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Kota.
“Ketika pelaku curas itu mengaku semua hasil tindak kejahatannya dijual kepada SHD. Tim Resmob Polres Lumajang hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap SHD. Identitas dan fotonya sudah dikantongi, tinggal memastikan keberadaan tempat persembunyiannya mas,”ungkap AKP Heri Sugiono
Selain disebut-sebut oleh ketiga pelaku Curas, beberapa kali SHD ini juga disebut-sebut oleh sejumlah pelaku kejahatan lainnya yang berhasil diringkus oleh Resmob Polres Lumajang. SHD tergolong licin dan berpengalaman, ketika mendengar ketiga pelaku berhasil ditangkap, SHD langsung melarikan diri.
”Kami pastikan bahwa SHD dalam waktu dekat berhasil ditangkap Tim Resmob. Apabila sudah diringkus, SHD kami jerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. Namun, kasusnya nanti kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan SHD juga ikut beraksi dalam sejumlah aksi kejahatan curas atau curat,” pungkas Heri (cho)
0 Komentar:
Post a Comment