Ditangkap Saat Berada di Rumah Istri Muda
Posted by
Unknown on Saturday, 28 February 2015
Lumajang, Memo_Sat Reskoba Polres Lumajang sekitar pukul 14.00 Wib kemarin siang, kembali menangkap pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Tolip (37), warga Tandes Surabaya, ditangkap di rumah istri mudanya yang terletak di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, saat pesta sabu.
Turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperangkat alat hisap, dua buah korek api, sebungkus rokok Merk LA, dua buah pipa pembakaran sabu serta satu poket sabu seberat 1,01 gram. Tak lama kemudian, tersangka berikut BB terus dibawa ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada sejumlah media menjelaskan, tersangka merupakan salah satu target operasi jajarannya sejak dua bulan terakhir, karena diduga sebagai pengguna juga sebagai pengedar antar kota.
Beberapa kali hendak ditangkap, tersangka yang satu ini selalu lolos dari sergapan petugas. Dan baru kali ini tersangka berhasil ditangkap.”Tersangka kami tangkap di rumah istri mudanya saat pesta sabu dan sejumlah BB juga berhasil kami amankan. Tersangka pun kami keler ke Sat Reskoba untuk dimintai keterangan,”tutur Kasat Reskoba
Didepan penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna dan menolak jika dikatakan sebagai pengedar.”Saya hanya pengguna bukan pengedar. Barang haram ini kami beli daro seorang rekan di luar kota. Setiap butuh barang itu saya kontak rekan dan ketemu di luar kota pak,”akunya
Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka terancama hukuman maksimal 4 tahun penjara.”Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang menunggu proses hukum selanjutnya,”pungkasnya (cho)
Baca: Kurir Narkoba Diringkus
0 Komentar:
Post a Comment