Ad

Memo Timur Lumajang
Friday, 27 February 2015

Kurir Narkoba, Ditemukan Sabu Seberat 4,55 gram

Posted by on Friday, 27 February 2015

Lumajang, Memo_Dicurigai sebagai kurir narkotika antar kota, Mat Hafid (39), warga Jalan Panggung Kota, Pasuruan, terus dibuntuti oleh petugas Sat Reskoba Polres Lumajang. Begitu melintas di wilayah Kecamatan Kedungjajang tepatnya di komplek perumahan Wonorejo, tersangka dibekuk oleh petugas dan digeledahnya.
Lumajang Memo

Upaya petugas tak sia-sia, betapa tidak petugas berhasil mengamankan Barang Bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan tersangka seberat 4,55 gram yang disembunyikan didalam bungkus roko merk Dunhil, dua buah HP serta sebuah korek api. Guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terus digelandang petugas menuju ke Sat reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, tersangka ini sudah menjadi target operasi jajarannya sejak beberapa bulan terakhir, karena diduga kuat sebagai kurir sabu antar kota. Informasi terakhir yang diterima oleh jajarannya mengatakan, jika tersangka pengguna sabu paling kuat.
Sejak mendapat informasi itu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tersangka. Hampir satu minggu, pihaknya memantau gerak gerik tersangka. “Kami buntuti tersangka ini mulai keluar dari rumahnya. Begitu sampai di wilayah Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, tersangka kami bekuk dan ditemukan 4,55 gram sabu itu,”ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito
Tersangka pun langsung dikeler petugas menuju ke Sat Reskoba dan diperiksanya. Kepada penyidik, tersangka mengaku bersalah karena membawa sabu. Tersangka juga mengatakan, jika dirinya bukan kurir sabu seperti yang disangkakan.”Saya penggguna bukan kurir, saya dapatkan sabu ini dari rekan saya yang tinggal di Surabaya,”aku tersangka
Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka terus dijebloskan kedalam sel tahanan.”Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 diancama hukuman penjara paling lama 4 Tahun penjara,”tegas AKP Prio Purwandito (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top