Ditembak Karena Melawan Saat Ditangkap
Posted by
Unknown on Monday, 23 February 2015
Lumajang, Memo_TR warga Kecamatan Yosowilangun, yang diketahui sebagai alap-alap motor yang diduga kerap beraksi diwilayah Kecamatan Lumajang Kota sejak sebulan terakhir ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Tim Resmob Polres Lumajang. Selain menyerang petugas, alap-alap motor yang satu ini berusaha kabur.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto ketika dikonfirmasi Memo membenarkan apabila jajaran Resmob Polres Lumajang wilayah Kota berhasil menggulung alap-alap motor berinisial TR berikut sepeda motor honda grand milik warga Kecamatan Sukodono yang dicurinya saat diparkir disekitaran pasar hewan Lumajang.
Ditangkapnya alap-alap motor yang satu ini berawal dari laporan korban bernama Iman warga Sukodono. Dalam laporannya menjelaskan bahwa sepeda motor honda grand miliknya raib dicuri maling. Informasinya, sepeda motornya dinaiki oleh seorang pemuda tinggi besar kulit hitam ke arah utara.
Berangkat dari laporan korban itulah, Tim Resmob Polres Lumajang bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku. Saat melintas disekitaran kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, Tim Resmob berpapasan dengan pelaku. Karena ciri-ciri pelaku sama apalagi ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan korban juga sama, resmob langsung menghentikannya.
Pelaku bukanlah berhenti, namun tancap gas dan kabur. Yakin jika itu pelakunya, Resmob pun terus mengejarnya.”Tim Resmob sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Saat dihadang petugas, pelaku melawan dan hendak menabraknya.Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu,”ungkapnya
Setelah selesai menjalani perawatan pihak medis, pelaku terus diboyong ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena kepepet dengan biaya hidup.”Saya kapok tidak akan melakukan lagi. Saya benar-benar kepepet. Ini yang pertama dan yang terakhir pak,”aku pelaku
Masih kata Kasubag Humas, pelaku ini merupakan target Operasi jajaran Resmob Polres Lumajang sejak beberapa bulan terakhir karena diduga sering terlibat sejumlah aksi kejahatan di wilayah Kota Lumajang.”Kasus pelaku ini masih dikembangkan oleh Resmob. Sementara, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,”tegas AKP Sugiyanto (cho)
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono melalui Kasubag Humas AKP Sugiyanto ketika dikonfirmasi Memo membenarkan apabila jajaran Resmob Polres Lumajang wilayah Kota berhasil menggulung alap-alap motor berinisial TR berikut sepeda motor honda grand milik warga Kecamatan Sukodono yang dicurinya saat diparkir disekitaran pasar hewan Lumajang.
Ditangkapnya alap-alap motor yang satu ini berawal dari laporan korban bernama Iman warga Sukodono. Dalam laporannya menjelaskan bahwa sepeda motor honda grand miliknya raib dicuri maling. Informasinya, sepeda motornya dinaiki oleh seorang pemuda tinggi besar kulit hitam ke arah utara.
Berangkat dari laporan korban itulah, Tim Resmob Polres Lumajang bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku. Saat melintas disekitaran kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, Tim Resmob berpapasan dengan pelaku. Karena ciri-ciri pelaku sama apalagi ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan korban juga sama, resmob langsung menghentikannya.
Pelaku bukanlah berhenti, namun tancap gas dan kabur. Yakin jika itu pelakunya, Resmob pun terus mengejarnya.”Tim Resmob sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Saat dihadang petugas, pelaku melawan dan hendak menabraknya.Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu,”ungkapnya
Setelah selesai menjalani perawatan pihak medis, pelaku terus diboyong ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor karena kepepet dengan biaya hidup.”Saya kapok tidak akan melakukan lagi. Saya benar-benar kepepet. Ini yang pertama dan yang terakhir pak,”aku pelaku
Masih kata Kasubag Humas, pelaku ini merupakan target Operasi jajaran Resmob Polres Lumajang sejak beberapa bulan terakhir karena diduga sering terlibat sejumlah aksi kejahatan di wilayah Kota Lumajang.”Kasus pelaku ini masih dikembangkan oleh Resmob. Sementara, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,”tegas AKP Sugiyanto (cho)
0 Komentar:
Post a Comment