Pernah Curi Bensin, Sekarang Curi 29 HP
Posted by
Unknown on Sunday, 22 February 2015
Lumajang, Memo_Butuh untuk biaya makan, Samsul warga Kecamatan
Lumajang nekat membobol sebuah counter Saina yang terletak di sekitar pasar
senggol Lumajang. Sedikitnya, 29 HP berbagai merk seperti Blackberry, Nokia
berbagai type, Samsung, Evercros, Asiafone dan sebuah ipad disikatnya.
Tapi sayang, setelah pemilik counter Sania
melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Lumajang, dua hari kemudian
pelaku yang diketahui sebagai residivis berhasil dibekuk berikut sisa Barang Bukti (BB) yang belum terjual.
Kerugian korban diperkirakan mencapai hingga 30 jutaan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah
media pada Jum’at (20/2) sekitar pukul 10.00 wib di kantornya, membenarkan jika
jajaran Resmob Polres Lumajang telah berhasil menangkap pelaku pembobol counter
HP Saina TKP Jalan pasar senggol Lumajang.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya, beberapa jam
setelah menjual HP curiannya melalui via jejaring sosial. Terlacaknya pelaku melalui jejaring sosial itu
mas. Saat itu turut kami amankan sebuah tas milik pelaku berisi 29 HP curian
ini. Pelaku bersama BB langsung kami angkut ke Polres Lumajang untuk
diperiksa,”terang AKP Heri Sugiono
Saat di interograsi, pelaku kepada petugas mengakui
jika dirinya yang membobol counter HP Saina.”Saya mebobol counter HP Saina
sendirian. Terpaksa saya lakukan karena saya butuh uang untuk biaya makan
sehari-hari. Itu pengakuan pelaku mas,”ungkapnya
Masih kata AKP Heri Sugiono, pelaku bernama Samsul
yang diketahui protolan salah satu SMK
di Lumajang ini merupakan residivis.“Pelaku ini pernah dipenjara karena
terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan seperti terlibat aksi pencurian sepeda
motor dan pencurian bensin disalah satu kios bensin milik warga yang jumlahnya
mencapai puluhan liter,”ungkapnya lagi
Selesai
diinterograsi, pelaku terus dijebloskan ke kamar tahanan Polres Lumajang guna
menunggu proses hukum selanjutnya.”Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman
paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan lagi karena
dimungkinkan ada TKP lain mas,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment