Ad

Memo Timur Lumajang
Sunday, 22 February 2015

Pernah Curi Bensin, Sekarang Curi 29 HP

Posted by on Sunday, 22 February 2015

Lumajang, Memo_Butuh untuk biaya makan, Samsul warga Kecamatan Lumajang nekat membobol sebuah counter Saina yang terletak di sekitar pasar senggol Lumajang. Sedikitnya, 29 HP berbagai merk seperti Blackberry, Nokia berbagai type, Samsung, Evercros, Asiafone dan sebuah ipad disikatnya.
Lumajang Memo

Tapi sayang, setelah pemilik counter Sania melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Lumajang, dua hari kemudian pelaku yang diketahui sebagai residivis berhasil dibekuk berikut  sisa Barang Bukti (BB) yang belum terjual. Kerugian korban diperkirakan mencapai hingga 30 jutaan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang  AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media pada Jum’at (20/2) sekitar pukul 10.00 wib di kantornya, membenarkan jika jajaran Resmob Polres Lumajang telah berhasil menangkap pelaku pembobol counter HP Saina TKP Jalan pasar senggol Lumajang.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya, beberapa jam setelah menjual HP curiannya melalui via jejaring sosial.  Terlacaknya pelaku melalui jejaring sosial itu mas. Saat itu turut kami amankan sebuah tas milik pelaku berisi 29 HP curian ini. Pelaku bersama BB langsung kami angkut ke Polres Lumajang untuk diperiksa,”terang AKP Heri Sugiono
Saat di interograsi, pelaku kepada petugas mengakui jika dirinya yang membobol counter HP Saina.”Saya mebobol counter HP Saina sendirian. Terpaksa saya lakukan karena saya butuh uang untuk biaya makan sehari-hari. Itu pengakuan pelaku mas,”ungkapnya
Masih kata AKP Heri Sugiono, pelaku bernama Samsul yang diketahui protolan salah satu SMK  di Lumajang ini merupakan residivis.“Pelaku ini pernah dipenjara karena terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan seperti terlibat aksi pencurian sepeda motor dan pencurian bensin disalah satu kios bensin milik warga yang jumlahnya mencapai puluhan liter,”ungkapnya lagi
Selesai diinterograsi, pelaku terus dijebloskan ke kamar tahanan Polres Lumajang guna menunggu proses hukum selanjutnya.”Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan lagi karena dimungkinkan ada TKP lain mas,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top