Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 24 February 2015

Nunggu Angkot Sambil Bawa Celurit

Posted by on Tuesday, 24 February 2015

Lumajag, Memo_Mondar mandir di jalan sepi jauh dari pemukiman warga dengan gelagat mencurigakan di sekitaran warung kotil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, sekitar pukul 02.00 Wib kermarin pagi, Hosin bin Asari (31), warga Dusun Campuran RT 04 RW 07, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Probolinggo , diamankan petugas Sat resmob Polres Lumajang.
Lumajang Memo

Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dari balik kaos yang dipakainya. Karena perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 12/DRT/1951 tentang senjata tajam, tersangka berikut Barang Buktinya langsung digelandang menuju ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, pagi itu pihaknya sedang melakukan patroli diwilayah Kecamatan Tempeh. Tiba-tiba mendapat informasi dari warga, jika ada orang mondar mandir  dengan gelagat mencurigakan disekitaran warung kotil Desa Besuk.
Khawatir kecolongan dengan aksi kejahatan, begitu mendapat informasi warga, pihaknya langsung menuju ke lokasi. beberapa meter sebelum sampai dilokasi, pihaknya berpapasan dengan tersangka dan langsung diberhentikan.
Tapi sayang, saat diberhentikan tersangka berusaha kabur. Berkat kecekapan dan keberanian petugas, tersangka berhasil ditangkap dan terus digeledah. “Kami kaget ketika menemukan celurit lengkap dengan kerangkanya dari balik kaos yang dikenakannya. Beberapa saat kemudian, tersangka langsung kami amankan menuju ke Unit Reskrim Polres Lumajang untuk diperiksa,”ungkap AKP Heri Sugiono
Saat diinterograsi penyidik, tersangka mengaku bersalah karena membawa celurit tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. Namun, tersangka menolak jika dituduh sebagai pelaku kejahatan.”Saya sedang menunggu angkot hendak pulang ke rumahnya di Probolinggo. Celurit ini untuk jaga-jaga pak,”terang pelaku
Selesai dinterograsi, tersangka terus digelandang menuju ke sel tahanan Polres Lumajang.”Kini tersangka sudah menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Lumajang. Yang jelas tersangka dijerat pasal 2 UURI Nomor 12/DRT/1951 diancam huykuman 10 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono (cho)

Baca: Apotek Teratai bantu program pemerintah

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top