Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 24 February 2015

Polisi Bisa Lakukan Penindakan

Posted by on Tuesday, 24 February 2015

Lumajang, Memo_Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang mulai memberlakukan tindakan terhadap para pelanggar, baik itu roda dua maupun roda empat yang melintas disejumlah ruas jalan baru di  seputaran Jalan Alun-Alun Lumajang seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Abu Bakar dan Jalan SD Lowo.
Lumajang Memo

Kepala Dinas Perhubungan Lumajang Drs. Rochani saat dikonfirmasi sejumlah media pada Senen (23/2) pukul 10.00 Wib mengatakan, pembatasan jadwal sosialisasi terkait perubahan sejumlah ruas jalan disekitaran Jalan Alun-Alun Lumajang kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat sudah berakhir.
“Pengaturan jalur baru ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Masa sosialisasi sudah berakhir, otomatis polisi bisa melakukan penindakan bagi para pelanggar. Mau langsung ditilang atau diberi peringatan dulu, itu kewenangan polisi,”papar Rochani
Selain sesuai dengan Perda yang ada, pola pengaturan jalur baru ini di harapkan akan bermanfaat bagi para pengguna jalan dan peserta didik yang ada di SD Lowo dan di MI Kota. “Dengan penerapan ini, kami yakin para penjemput peserta didik di dua lembaga ini  tidak akan was-was lagi, karena jalurnya terarah dengan baik,”ungkapnya
Secara terpisah Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Hardono melalui KBO Iptu Setyo Budi menambahkan, sejak berakhirnya masa sosialisasi terkait perubahan jalur baru, dirinya dengan melibatkan sejumlah personil Lalu Lintas lainnya langsung melakukan patroli dan penertiban.
“Setiap hari kami menempatkan sejumlah personil disekitaran Jalan Alun-Alun Lumajang untuk melakukan penertiban. Apabila ada pengguna jalan melakukan pelanggaran, untuk sementara kami hanya memberikan teguran. Khusus pengguna jalan yang tidak menggunakan helm pengaman, ya langsung kami tilang,”ungkap Iptu Setyo Budi (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top