Perubahan Arus, Dilarang Parkir di Seputaran Alun-Alun
Posted by
Unknown on Tuesday, 10 February 2015
Lumajang, Memo_Demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas, seputaran Alun-Alun Kota Lumajang kini dilarang untuk dijadikan tempat parkir roda 2 maupun roda 4. Untuk itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, telah memasang puluhan rambu-rambu larangan parkir di seputaran alun-alun.
“Jika nanti sudah diperlakukan lalu ada yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindak,” tegas Kepala Dishub kabupaten Lumajang, Rochani kepada Memo Senin (9/2) siang kemarin. Larangan parkir itu dimaksudkan, demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas yang ada.
Selain itu, ada beberapa ruas jalan yang digunakan untuk satu arah. Diantaranya, Jalan Kapten Imam Sujai, Jalan Abu Bakar dan Jalan Arif Rahman Hakim (timur pendopo). Untuk kendaraan yang akan keluar kearah alun-alun selatan, harus melalui jalan Kapten Imam Sujai. “Bagi kendaraan dari arah selatan yang akan masuk alun-alun, harus lewat jalan Arif Rahman Hakim,” terangnya.
Sedangkan bagi kendaraan dari arah barat yang akan masuk ke alun-alun, diwajibkan lewat Jalan Jendral S. Parman (tugu adi pura) ke timur. Masalahnya, jalan Abu Bakar hanya akan dipergunakan sebagai jalur satu arah yaitu dari alun-alun ke barat. ‘Bagi kendaraan yang akan keluar dari alun-laun ke barat, harus lewat Jalan Abu Bakar,” terangnya lagi.
Sementara untuk Jalan Sultan Agung, masih bisa dilalui oleh dua arah. Tetapi, kendaraan yang parkir harus berada di sebelah utara jalan. Hal yang sama, juga akan diperlakukan pada Jalan Letjend Sutoyo dan jalan Jendral Cokrosujono atau utara BNI Lumajang.
Untuk parkir kendaraan yang ada di jalan seputaran alun-alun, hanya diperbolehkan pada sisi sebelah kiri jalan. Namun, hal itu tidak berlaku disepanjang jalan alun-alun bagian utara. “Beberapa hari lagi, peraturan itu sudah harus ditaati oleh para pemilik kendaraan. Namun untuk sekarang, kami masih lakukan sosialisasi,” pungkasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment