Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 11 February 2015

3 Kali Beraksi dan Ditangkap

Posted by on Wednesday, 11 February 2015

Lumajang MemoLumajang, Memo_Kepergok melakukan perambahan hutan lindung milik perhutani yang terletak di wilayah Gunung Lemongan Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Paito (45), warga Desa Sumberingin, Kecamatan yang sama disergap petugas patroli gabungan antara perhutani dan Polsek Klakah kemarin pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan seperti  sabit, sepeda motor milik tersangka dan sejumlah tanaman hutan rimba yang dirusak oleh pelaku. Kini tersangka sudah diserahkan ke Mapolsek Klakah guna di proses hukum selanjutnya.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Klakah Wargono saat dikonfirmasi Memo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sedang melakukan perambahan hutan lindung disekitaran gunung lemongan.
“Kami bersama petugas gabungan yang sedang melakukan patroli langsung bergerak cepat mendatangi lokasi. Saat tersangka sedang merusak tanaman hutan rimba itulah, kami langsung menyergapnya,”tutur Wargono
Awalnya, tersangka menolak untuk ditangkap. Namun, setelah diberi penjelasan secara rinci terkait persoalannya, akhirnya tersangka pasrah saat digelandang petugas menuju ke Mapolsek Klakah.”Tersangka berikut sejumlah BB yang berhasil diamankan langsung kami serahkan pada Polsek Klakah. Yang jelas kami minta tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkap Wargono
Masih kata Wargono, pelaku dalam melancarkan aksinya bukan kali ini saja, namun sudah berulang kali dilakukan dan baru kali ini tersangka berhasil ditangkap. Menurutnya, tersangka dua kali melakukan perambahan hutan, namun tidak dilakukan penangkapan melainkan hanya diberi teguran keras.
Bahkan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi. Namun, pelaku masih saja nekat melakukan perambahan hutan lagi.”Ini perbuatan untuk ketiga kalinya dan langsung kami tangkap. Tersangka sudah kami serahkan ke Polsek Klakah mas,”tegasnya
Karena perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Kami serahkan semuanya pada penyidik Polsek Klakah, yang pasti kami minta agar proses hukumnya terus berlanjut ke meja hijau,”pungkas Wargono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top