Sepekan Tangkap 25 Pelaku Kejahatan
Posted by
Unknown on Friday, 20 February 2015
Lumajang, Memo_Baru sepekan melaksanakan Ops Sikat Semeru 2015, Polres Lumajang berhasil menggulung semua pelaku kejahatan yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dengan rincian 12 pelaku kejahatan Non TO dan 13 pelaku kejahatan yang memang menjadi TO jajaran Polres Lumajang. Sebagian pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya seperti di Kota Jakarta, Surabaya dan terakhir di Pulau Dewata Bali.
Polres Lumajang juga berhasil mengungkap kasus kejahatan yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Lumajang yakni aksi pencurian sapi meski sebagian pelaku belum berhasil ditangkap. Namun, hal ini bisa menurunkan angka aksi pencurian hewan. Tidak hanya itu, Polres Lumajang juga berhasil mengungkap 9 aksi kejahatan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 12 unit sepeda motor berbagai merk, seekor sapi jenis limusin warna merah, sebuah mobil carry warna abu-abu metalik, sebuah truk engkel warna biru metalik kombinasi hitam, lima buah celurit lengkap dengan kerangkanya, sejumlah pisau dan sejumlah BB hasil kejahatan para pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Iswahab dan Kasubag Humas AKP Sugianto saat press realease Rabu (18/2) pukul 10.00 Wib yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang.
Menurutnya, keberhasilnnya dalam mengungkap semua kasus kejahatan berikut menangkap para pelakunya baik yang sudah masuk pada Target Operasi (TO) jajarannya atau tidak, dengan waktu yang cukup singkat ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa dan harus dipertahankan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dan kekompakan semua unsur Polres yang ada, mulai dari Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Sabhara serta Polsek jajaran. Kami akan terus memompa semangat kerja semua personil agar terus bekerja secara maksimal sehingga apa yang menjadi target semuanya berhasil diselesaikan dengan baik meskipun tidak bisa mencapai 100 persen,”papar AKBP Aries Sahbudin yang baru satu bulan menjabat Kapolres Lumajang ini
Masih kata Aries, semua pelaku kejahatan yang berhasil digulung ini dijerat pasal beda-beda, ada yang dijerat pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, 368 KUHP dan pasal 480 KUHP.”Ada sejumlah pelaku dijerat dengan pasal 2 UURI Nomor 12/DRT/1951. Semua pelaku ini sebagain proses pemeriksaanya sudah selesai dan sebagian lagi masih berlangsung. Yang pasti proses hukum semua pelaku lanjut hingga ke meja hijau pengadilan,”tegas AKBP Aries Sahbudin (cho)
0 Komentar:
Post a Comment