Sidang Guru Cabul, Terdakwa Bantah Tuduhan
Posted by
Unknown on Friday, 20 February 2015
Lumajang, Memo_Tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Heriyanto oknum guru SMAN Kunir kali ini sedikit memanas. Pasalnya, terdakwa sempat menolak seluruh tuduhan serta penjelasan dari saksi dan korban. Namun pada akhir sidang, terdakwa akhirnya mengiyakan segala tuduhan yang diberikan kepadanya.
Pantauan Memo, sidang dilakukan secara tertutup pada Rabu (18/2), siang yang dimulai pukul 13.30 WIB, dan selesai pukul 16.00 WIB.
Sidang sempat molor sekitar satu jam dari jadwal yang ditentukan, sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiarto, bersama dua hakim pendamping masing-masing, Gugun Gunawan dan Edwin Andrean.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Setelah ada jawaban dari terdakwa, sidang akhirnya dilaksanakan.
Terlihat terdakwa duduk di kursi samping kiri hakim depan dengan didampingi kuasa hukumnya, Heru Laksono, mendengarkan setiap penjelasan yang disampaikan oleh JPU.
Tidak seperti dua sidang sebelumnya, untuk sidang kali ini tertutup untuk umum. Hanya ada beberapa perwakilan atau saksi dari kedua belah pihak yang ada di ruang sidang saat itu.
Dalam sidang lanjutan siang itu, hakim menghadirkan Matri (30) saksi pelapor dan Rin (korban) untuk dimintai keterangannya.
Herannya, hampir seluruh keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistiyo, yang diperjelas oleh saksi yang hadir saat itu, selalu dibantah oleh terdakwa. Bahkan, seluruh keterangan korban pun juga ditampik oleh terdakwa. Hal itulah yang membuat Hakim Ketua akhirnya naik pitam dan membuat situasi sidang memanas.
Contohnya, pada saat hakim bertanya kepada terdakwa yang mengajak korban ke pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian dan melakukan tindakan asusila di dalam mobil serta menguncinya dari dalam. Terdakwa menjawab tidak benar. Dan menjawab jika pernyataan itu mengada-ada.
Tetapi menurut keterangan korban, pintu dan kaca mobil dikunci dan ia disetubuhi sebanyak tiga kali di dalam mobil. Bahkan esok harinya, ia dijemput oleh terdakwa dan dibawa ke salah satu hotel di Lumajang. Di salah satu kamar hotel itulah, akhirnya ia disetubuhi lagi oleh terdakwa berkali-kali.
Namun lagi-lagi, terdakwa membantah segala tuduhan tersebut. Ia mengatakan, jika di kamar hotel itu tidak berbuat asusila seperti yang dituduhkannya. Menurutnya, ia datang ke hotel tersebut hanya untuk beristirahat karena kecapekan setelah mengajar.
"Waktu itu kamar dan jendela kamar tidak saya kunci Pak dan saya hanya leyeh-leyeh saja", jawabnya.
Dari beberapa pertanyaan yang selalu dijawab dengan jawaban yang tidak masuk akal itulah, membuat hakim yang memimpin jalannya sidang itu geram dan emosi. Tak pelak, sidang saat itu berjalan cukup alot hingga memakan waktu berjam-jam.
Namun, setelah Hakim Ketua memberikan pemahaman kepada terdakwa jika jawaban yang disampaikan itu tidak masuk akal dan akan merugikan dirinya sendiri, akhirnya ia sadar. Selanjutnya, terdakwa tidak berani lagi membantah segala tuduhan yang disampaikan kepadanya.
JPU, Sulistiyo ketika dikonfirmasi Memo usai sidang mengatakan. Jika sidang akan dilanjutkan minggu depan. Dalam kasus itu jelas dia, terdakwa bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal itu dijelaskan, jika terdakwa bisa diancam dengan hukuman penjara selambat-lambatnya 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
"Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu saja minggu depan," pungkasnya.
Sebelumnya, perilaku oknum guru ini, benar-benar mencoreng dunia pendidikan. Profesi pendidik yang sangat mulia justru tercoreng karena ulah menyimpangnya dengan "menggandeng" gadis ingusan berinisial Rin (15), masuk salah satu kamar hotel di Lumajang. (tri)
Baca: Sidang Asusila Guru
0 Komentar:
Post a Comment