Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 7 February 2015

Tepergok Warga Saat Ikat Sapi

Posted by on Saturday, 7 February 2015

Lumajang, Memo_Diduga sebagai penadah sapi curian, Feri Miftahul Isa bin Suyono (20), warga Desa Kenonsari, Kecamatan Yosowilangun, Jum’at (6/2) sekira pukul 04.00 Wib, diciduk  petugas Sat Resmob Polres Lumajang di rumahnya.
Lumajang Memo

Petugas juga mengamankan seekor sapi limusin warna kecoklatan sedang diikat disalah satu pohon belakang rumah tersangka. Usut punya usut, ternyata sapi tersebut milik Karyo warga Kecamatan Kunir.
Guna memastikan apakah tersangka itu benar-benar tukang tadah sapi curian atau bukan, petugas langsung membawa tersangka berikut BB berupa sapi tersebut menuju ke Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui AKP Sugiyanto ketika dikonfirmasi Memo usai sholat jum’atan mengatakan, pagi itu jajarannya mendapat laporan warga jika telah terjadi aksi pencurian sapi di wilayah Kecamatan Kunir.”Anggota Resmob langsung menyebar melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku curwan”ungkap AKP Sugiyanto
Berkat kecepatan dan keberanian Resmob, dua jam kemudian sapi korban ditemukan dibelakang rumah tersangka. Menurut keterangan sejumlah warga, yag mengikat sapi itu dipohon belakang rumahnya adalah tersangka dibantu 4 Orang Tidak Dikenal (OTD).
“Usai mengamankan sapi itu, kami langsung menangkap tersangka. Ya terus kami bawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan,”ungkapnya lagi
Saat dimintaiu keterangan, awalnya tersangka mengaku tidak tahu7 menahu akan keberadaan sapi milik korban dibelakang rumahnya. Setelah dipertemukan dengan sejumlah warga yang memergoki saat mengikat sapi itu pada pohon, sambil menundukkan kepalanya tersangka mengakui semua perbuatannya.
”Sapi itu milik teman yang ditawarkan kepada saya dan belum jadi harga. Saya juga tidak tahu kalau sapi ini hasil mencuri. Tolong tangkap juga teman-teman yang menawarkan itu,biar semuanya jelas ,”pinta pelaku
Selesdai memberikan keterangan pada penyidik, tersangfka langsung dijebloskan kedalam kamar tahanan.”tersangka dijerat pasal 480 KUHP diancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. Identitas rekan tersangka sudah kami kantongi, saat ini dalam pengejaran Resmob,”tegasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top