7 Bulan Kabur, Pelaku Aniaya Ditangkap
Posted by
Unknown on Wednesday, 11 March 2015
Lumajang, Memo_Setelah menghilang selama 7 bulan, pelaku tindak pidana penganiayaan berat bernama Iswahyudi alias Sule (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi pemancingan Desa Sumberejo, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Lumajang Kota dari tempat persembunyiannya kemarin lusa sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka terus digelandang petugas menuju ke Mapolsek Lumajang Kota untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolsek Lumajang Kota Iptu Suhari ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, 7 bulan yang lalu pihaknya mendapat laporan dari korban tindak pidana penganiayaan berat bernama M. Mustakim bin Giman (19), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang Kota. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh pelaku akibat kesalah fahaman antara keduanya.
“Keterangan korban, dia sudah minta maaf pada pelaku dan menjelaskan duduk persoalannya, namun pelaku tidak mengindahkan hal itu dan terus saja menghajar korban hingga babak belur dibuatnya. Tak terima, korban terus lapor itu mas,”ungkapnya
Berdasarkan laporan korban itulah, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya. Karena tidak ada, pihaknya terus melakukan pencarian disejumlah tempat yang menjadi tongkrongannya. Tapi sayang, petugas tidak berhasil menemukan pelaku.”Kami terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat agar ketika melihat kebereadaan pelaku untuk segera menginformasikan,” ungkapnya lagi
Setelah 7 bulan kemudian pihaknya mendapat informasi dari warga jika pelaku yang selama ini dicari-cari sudah pulang dan ada di rumahnya. “Kami bersama anggota langsung menggerebek rumahnya. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap. Usai dimintai keterangan, pelaku terus kami titipkan di tahanan Polres Lumajang. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,”tegas Kapolsek Lumajang Kota Iptu Suhari, S.pd (cho)
Tersangka terus digelandang petugas menuju ke Mapolsek Lumajang Kota untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka langsung dititipkan di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolsek Lumajang Kota Iptu Suhari ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, 7 bulan yang lalu pihaknya mendapat laporan dari korban tindak pidana penganiayaan berat bernama M. Mustakim bin Giman (19), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang Kota. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh pelaku akibat kesalah fahaman antara keduanya.
“Keterangan korban, dia sudah minta maaf pada pelaku dan menjelaskan duduk persoalannya, namun pelaku tidak mengindahkan hal itu dan terus saja menghajar korban hingga babak belur dibuatnya. Tak terima, korban terus lapor itu mas,”ungkapnya
Berdasarkan laporan korban itulah, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap pelaku di rumahnya. Karena tidak ada, pihaknya terus melakukan pencarian disejumlah tempat yang menjadi tongkrongannya. Tapi sayang, petugas tidak berhasil menemukan pelaku.”Kami terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat agar ketika melihat kebereadaan pelaku untuk segera menginformasikan,” ungkapnya lagi
Setelah 7 bulan kemudian pihaknya mendapat informasi dari warga jika pelaku yang selama ini dicari-cari sudah pulang dan ada di rumahnya. “Kami bersama anggota langsung menggerebek rumahnya. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap. Usai dimintai keterangan, pelaku terus kami titipkan di tahanan Polres Lumajang. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,”tegas Kapolsek Lumajang Kota Iptu Suhari, S.pd (cho)
0 Komentar:
Post a Comment