Polsek Senduro Tangkap Pencuri Kentang
Posted by
Unknown on Tuesday, 3 March 2015
Lumajang, Memo_Kepepet dengan biaya hidup sehari-hari, Tinggal Adi (31), warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, gelap mata dan nekat mencuri buah kentang milik Ponari (52) warga yang sama sebanyak 3 karung yang terletak di kebunnya.
Tersangka terus membawanya menuju Pasar Senduro dengan menggunakan sepedamotor yamah Fiz warna silver tanpa plat Nopol terpasang dan menjualnya. Tapi sayang, usai menerima uang penjualan kentang curiannya, pelaku langsung ditangkap petugas gabungan Polsek Senduro. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hampir satu juta rupiah.
Kapolsek Senduro AKP Bunamin ketika dikonfirmasi Memo saat di Mapolres Lumajang membenarkan jika jajarannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian buah kentang TKP Desa Argosari.”Pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan Polsek mas,”ungkap AKP Bunamin
Tertangkap pelaku bermula dari laporan korban yang mengatakan bahwa buah kentangnya sebanyak 3 karung yang terletak di kebunnya telah dicuri maling.”Kata sejumlah warga, 3 karung buah kentang milik saya diangkut pelaku dengan menggunakan sepeda motornya,”terang pelaku
Berdasarkan laporan korban itulah, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Ditengah sibuknya melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi jika pelaku berada di Pasar Senduro tengah menjual buah kentang curiannya.
”Kami bersama anggota langsung merapat ke lokasi. Begitu melihat pelaku berjalan menuju ke sepeda motornya langsung kami tangkap. Ya langsung kami bawa ke Polsek Senduro bersama BB uang hasil penjualan kentang curiannya dan sepeda motor yang dibuat mengangkut itu,”ungkapnya
Saat diinterograsi, pelaku mengakuI semua perbuatannya.”Saya terpaksa mencuri karena benar-benar kepepet untuk biaya hidup sehari-hari. Saya tidak hanya mencuri milik korban ini, namun juga pernah mencuri di wilayah Sumber Probolinggo,”akunya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan pelaku terus digelandang petugas menuju ke kamar tahanan.”Saat ini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan. Yang jelas pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun,”pungkasnya (cho)
Tersangka terus membawanya menuju Pasar Senduro dengan menggunakan sepedamotor yamah Fiz warna silver tanpa plat Nopol terpasang dan menjualnya. Tapi sayang, usai menerima uang penjualan kentang curiannya, pelaku langsung ditangkap petugas gabungan Polsek Senduro. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hampir satu juta rupiah.
Kapolsek Senduro AKP Bunamin ketika dikonfirmasi Memo saat di Mapolres Lumajang membenarkan jika jajarannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian buah kentang TKP Desa Argosari.”Pelaku sudah kami jebloskan ke sel tahanan Polsek mas,”ungkap AKP Bunamin
Tertangkap pelaku bermula dari laporan korban yang mengatakan bahwa buah kentangnya sebanyak 3 karung yang terletak di kebunnya telah dicuri maling.”Kata sejumlah warga, 3 karung buah kentang milik saya diangkut pelaku dengan menggunakan sepeda motornya,”terang pelaku
Berdasarkan laporan korban itulah, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Ditengah sibuknya melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi jika pelaku berada di Pasar Senduro tengah menjual buah kentang curiannya.
”Kami bersama anggota langsung merapat ke lokasi. Begitu melihat pelaku berjalan menuju ke sepeda motornya langsung kami tangkap. Ya langsung kami bawa ke Polsek Senduro bersama BB uang hasil penjualan kentang curiannya dan sepeda motor yang dibuat mengangkut itu,”ungkapnya
Saat diinterograsi, pelaku mengakuI semua perbuatannya.”Saya terpaksa mencuri karena benar-benar kepepet untuk biaya hidup sehari-hari. Saya tidak hanya mencuri milik korban ini, namun juga pernah mencuri di wilayah Sumber Probolinggo,”akunya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan pelaku terus digelandang petugas menuju ke kamar tahanan.”Saat ini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan. Yang jelas pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment